PENA-EMAS.COM – Brigpol JS yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga, akhirnya berhasil.diamankan Polres Rote Ndao.
Brigpol JS adalah terlapor kasus dugaan penipuan diamankan oleh Polres Rote Ndao, hari ini Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 02.30 Wita,
JS berhasil diamankan oleh Kanit Provos Rote Selatan – Polres Rote Ndao pdi rumah kediaman orang tuanya di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao,AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si, melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo. Kepada wartawan, Minggu (19/9/2021) siang. Ia, membenarkan penangkapan Anggota Sabhara Polres Rote Ndao Brigpol JS yang dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan.
Selanjutnya. Jelas Anam Nurcahyo.
Penangkapan terhadap (JS) atas koordinasi antara pihak keluarga dan propam sehingga langsung dijemput oleh Kanit Provos polsek Rote Selatan AIPDA Jermias Mandala, SH.
Saat ini JS telah dijebloskan ke Sel Propam Polres Rote Ndao, untuk proses selanjutnya dan dipastikan yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan juga proses secara pelanggaran kode etik profesi Polri tegas Anam.
” Saat ini JS sudah diserahkan ke Propam Polres dan dijebloskan kedalam sel Mapolres Rote Ndao” Ujar Anam.
Seperti diberitakan sebelumnya pada edisi Sabtu (18/9) ” Kapolres Rote Ndao: Soal Penipuan Modus jual BBM, Brigpol JS Bisa Jadi DPO dan di Proses Pidana ”
Apabila dalam proses hukum masih tidak ada di tempat maka akan bisa dijadikan DPO (daftar pencarian orang).
Demikian penegasan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si. melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo. Hari ini Sabtu (19/9/2021).
Kepada Wartawan, AIPTU Anam Nurcahyo. Mengatakan, laporan dugaan Penipuan yang diadukan sejumlah warga terhadap Oknum Polisi Brigpol JS anggota Satuan Sabhara Polres Rote Ndao, dengan aduan tindak pidana dugaan penipuan bermodus jual – beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin diproses hukum
Penegasan Kapolres Rote Ndao, Felli Hermanto, melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo, Pada intinya sesuai laporan yang masuk kasus ini akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Proses pidana maupun proses pelanggaran disiplin polri akan dilaksanakan dengan tegas terhadap Oknum JS.
“Yang pasti Oknum JS diproses sesuai hukum pidana maupun disiplin dan ini prosesnya tidak main main” ujar Anam. Tegas.
Selanjutnya, saat ini yang bersangkutan (JS) tidak ada di tempat, dan belum diketahui keberadaanya, kedepan apabila dalam proses hukum masih tidak ada di tempat maka akan bisa dijadikan DPO (daftar pencarian orang) Tandas Kasubag Humas.
Pantauan wartawan warga yang merasa dirugikan dalam ulah penipuan Anggota Polisi Polres Rote Ndao ini, mulai berdatangan melaporkan dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Oknum JS dengan dugaan penipuan bervariasi.
(PE.08/tim)