Dugaan Penipuan, Brigpol JS Anggota Polres Rote Ndao diamankan dalam  tralibesi Mapolres

PENA-EMAS.COM – Brigpol JS yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga, akhirnya berhasil.diamankan  Polres Rote Ndao.

Brigpol JS adalah terlapor kasus dugaan penipuan  diamankan oleh Polres Rote Ndao, hari ini Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 02.30 Wita,

Bacaan Lainnya

JS berhasil diamankan oleh Kanit Provos Rote Selatan – Polres Rote Ndao pdi rumah kediaman orang tuanya di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo

Kapolres Rote Ndao,AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si, melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo. Kepada  wartawan, Minggu (19/9/2021) siang. Ia, membenarkan penangkapan Anggota Sabhara  Polres Rote Ndao  Brigpol JS yang dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan.

Selanjutnya. Jelas  Anam  Nurcahyo.
Penangkapan terhadap (JS) atas koordinasi antara pihak  keluarga dan propam sehingga langsung dijemput oleh Kanit Provos polsek Rote Selatan AIPDA Jermias Mandala, SH.

Saat ini JS telah dijebloskan ke Sel  Propam Polres Rote Ndao, untuk proses selanjutnya dan  dipastikan  yang bersangkutan akan diproses sesuai  hukum yang berlaku dan juga proses secara pelanggaran kode etik profesi Polri tegas Anam.

” Saat ini JS  sudah diserahkan ke Propam Polres  dan  dijebloskan kedalam sel Mapolres Rote Ndao” Ujar Anam.

Seperti diberitakan sebelumnya  pada edisi Sabtu (18/9)  ” Kapolres Rote Ndao: Soal Penipuan Modus jual BBM, Brigpol JS Bisa Jadi DPO dan di Proses Pidana ”

Apabila dalam proses hukum masih tidak ada di tempat maka akan bisa dijadikan DPO (daftar pencarian orang).

Demikian penegasan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si. melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo. Hari ini Sabtu (19/9/2021).

Kepada Wartawan, AIPTU Anam Nurcahyo. Mengatakan,  laporan dugaan Penipuan yang diadukan sejumlah warga terhadap Oknum Polisi  Brigpol JS   anggota  Satuan Sabhara Polres Rote Ndao,  dengan aduan tindak pidana  dugaan  penipuan bermodus  jual – beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin diproses hukum

Penegasan Kapolres Rote Ndao, Felli Hermanto,  melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo,   Pada intinya sesuai laporan yang masuk kasus ini akan diproses dengan tegas  sesuai hukum yang berlaku.

Proses pidana maupun proses  pelanggaran disiplin polri akan dilaksanakan dengan tegas terhadap Oknum  JS.

“Yang pasti Oknum  JS  diproses sesuai hukum pidana maupun disiplin dan ini prosesnya tidak main main”  ujar Anam. Tegas.

Selanjutnya,  saat ini yang bersangkutan (JS)  tidak ada di tempat, dan belum diketahui keberadaanya, kedepan apabila dalam proses hukum masih tidak ada di tempat maka akan bisa dijadikan DPO (daftar pencarian orang) Tandas Kasubag Humas.

Pantauan wartawan warga yang merasa dirugikan dalam ulah penipuan  Anggota Polisi Polres Rote Ndao ini, mulai berdatangan melaporkan dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Oknum JS dengan dugaan penipuan bervariasi.
(PE.08/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait