Rote Ndao, NTT. PENA-EMAS.COM – Penanganan kasus dugaan ilegal fishing di wilayah perairan Pulau Nusa Manuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, memasuki babak baru. Bukan hanya soal perusakan lingkungan laut, perkara ini kini menyeret dugaan adanya praktik “uang damai” sebesar Rp15 juta yang memicu pemeriksaan internal di tubuh kepolisian.
Dugaan Suap Tutup Perkara Ilegal Fishing, Kapolsek RBD Diperiksa
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rote Ndao membenarkan telah melakukan klarifikasi terhadap Kapolsek Rote Barat Daya (RBD), IPDA Subur Gunawan, S.H, bersama Kanit Reskrim Polsek RBD, AIPDA Semuel Autapah. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (13/2/2026) di ruang Propam Polres Rote Ndao.
Kasi Propam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa proses klarifikasi telah dilaksanakan dan masih dalam tahap pendalaman.
” Sementara berproses klarifikasi parah pihak kk, diagendakan hari ini dan sudah dilaksanakan yang diperiksa Kapolsek dan Kanit Reskriny kk, Masih berproses. Klarifikasi para pihak sudah dilaksanakan,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari operasi penangkapan delapan orang terduga pelaku ilegal fishing pada Kamis (5/2/2026). Mereka diamankan di perairan Pulau Nusa Manuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya. Delapan orang tersebut berinisial: RK, SN, RN, MA, SA, FA, WT dan AL.
Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Akar tuba, Racun pohon gewang dan Delapan karung ikan hasil racun.
Penggunaan bahan beracun dalam penangkapan ikan termasuk pelanggaran berat karena merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Praktik tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perikanan.
Di tengah proses hukum terhadap para terduga pelaku, muncul informasi mengenai dugaan adanya negosiasi sejumlah uang sebesar Rp15.000.000 yang disebut sebagai “uang damai”.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum formal. Informasi ini kemudian menjadi perhatian internal dan berujung pada pemeriksaan oleh Propam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang membenarkan ataupun membantah adanya aliran dana tersebut.
Kapolsek RBD yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terpantau membaca pesan konfirmasi media, namun belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Kapolres Rote Ndao dan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao juga masih dalam proses konfirmasi.
Propam menegaskan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi. Belum ada kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun dugaan tindak pidana.
Direktris Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur(PIAR-NTT), Ir. Sarah Lery Mboeik, Mendesak Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Timur(Kapolda-NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, segera mengambil sikap tegas terhadap Oknum Kapolsek Rote Barat Daya, IPDA Subur Gunawan, S.H, dugaan menerima uang sebanyak Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) terkait Penanganan Kasus Ilegal Fhising
Dalam sistem internal Polri, Propam memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke ranah hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua aspek sekaligus Penegakan hukum terhadap praktik ilegal fishing yang merusak lingkungan laut.
Dugaan integritas aparat dalam menangani perkara tersebut.
Transparansi hasil pemeriksaan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Rote Ndao sebagai daerah kepulauan yang bergantung pada sektor kelautan. Tegas Sarah Lery Mboeik.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu hasil resmi pemeriksaan Propam terkait dugaan uang “damai” Rp15 juta tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan diberitakan kemudian.
