PENA-EMAS.COM – Polres Rote Ndao akan segera Lidik kasus hamilnya anak dibawa umur di Desa Mundek Kecamatan Loaholu Kab. Rote Ndao – NTT.
Penyidik Polres Rote Ndao telah terima laporan Kasus hamili anak dibawah umur dari orangtua korban, Selasa (10/05/ 2022 )
Pelapor dalam kasus itu adalah Tendrik Foes Warga Dusun Kota Deak Desa Mundek Kecamatan Loaholu.
Tendrik Foes melaporkan kalau anaknya (RF) masih di bawah umur diduga dihamili oleh seorang laki-laki berinisial “IS” yang juga warga sekampung dengan korban dan Pelapor.
Demikian hal itu diakui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono, SH ketika dihubungi via Pesan WhatsApp, Rabu (11/05/2022).
Kepada Crew Media ini, Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono,SH menjelaskan Kronologis kejadian tersebut berawal dari Korban (RF) dan terduga Pelaku (IS) menjalani hubungan pacaran pada bulan September 2020 dan Oktober 2020.
Selanjutnya korban dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan alasan apabila korban hamil maka terduga pelaku akan bertanggung jawab namun saat korban hamil terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab. Jelas Mantan Kapolsek Lobalain ini.
“Korban RF lahir 19 Februari 2005, berumur 17 Tahun, sekarang RF diduga hamil 7 bulan,” Ungkap Kasat Yeni.
Yeni Setiono mengatakan, setelah menerima Laporan Polisi pihak penyidik melakukakan Penyelididkan (lidik) dengan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat
“Memeriksa saksi Korban, para saksi dan pemeriksaam DNA,” Ucap Kasat Yeni
Menurut Kasat Rekrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono,SH,
Perbuatan terduga pelaku diancam penjara selama 15 Tahun.
“Langgar Pasal 81 UU. RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dirubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegas Yeni, (Tim)