Rote Ndao, PENA EMAS.COM-– Tersangka Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak SSU alias Hardi (30), setelah menjalani Penahanan di Sel tahanan Polres Rote Ndao, sejak Tanggal 11 Juni 2026, (85) Hari Kalender akhirnya Tersangka, Berkas Perkara dan Barang Bukti dari Penyidik dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)atau Naik ke Tahap II
Penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti dari Penyidik kepada JPU atau tahap dua atas nama Syaiful Suhardiyanto Umar (SSU) alias Hardi, Jumat ( 4/9/ 2026
) Sekitar Pukul 11:35 Wita, di kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 126 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 jo pasal 126 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah berkas perkara hasil penyidikan lengkap atau P.21 Penyidik Pembantu Kanit IV PPA Satreskrim dan Tim Anggota dan diterima JPU sekaligus JPU peneliti berkas Ramadhan Bayu Adji, S.H.
Tersangka SSU (30) alias Hardi didampingi oleh kuasa hukum tersangka, Dedy Soleman Modok, S.H.
Hingga berita ini dipublikasikan, SSU melalui Kuasa Hukum dan Kapolres Rote Ndao belum berhasil dikonfirmasi Media.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




