PENA-EMAS.COM – Dua warga sipil dilaporkan menjadi korban dugaan pemukulan oleh seorang oknum Babinsa di Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Demikian hal ini disampaikan korban dan Ayahnya kepada PENA-EMAS,COM di kediamannya, Selasa (20/1/2926) pukul 18 : 46 Wita. saat di konfirmasi terkait Insiden tersebut yang terjadi pada Selasa, 14 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.
Korban masing-masing bernama Elton Apriyanto Dunggun (19), seorang sopir asal Desa Holoama, dan rekannya Abeki, seorang konjak asal Kabupaten Malaka.
Keduanya diduga dipukul oleh Sertu SLA anggota Babinsa Ramil 1627-01/Baa yang juga menjabat sebagai Ba Inteldim 1627 Rote Ndao. Peristiwa itu terjadi setelah korban menurunkan material bangunan untuk proyek Koperasi Merah Putih di rumah salah satu warga setempat.
Menurut keterangan korban, material diturunkan di lokasi sementara karena mereka belum memiliki kontak Babinsa setempat. Tak lama kemudian, Babinsa yang bersangkutan menelepon korban dan meminta mereka kembali ke lokasi dengan alasan dokumentasi.
Namun, setibanya di lokasi, korban Elton Apriyanto Dunggun (Sopir) mengaku langsung mendapat perlakuan kekerasan tanpa peringatan.
Elton mengaku ditampar dan dipukul menggunakan kepalan tangan pada bagian pipi kiri hingga menyebabkan memar dan bengkak. Sementara Abeki juga dilaporkan mendapat tamparan.
Setelah kejadian itu, Babinsa tersebut memerintahkan korban untuk memuat kembali material dan membawanya ke lokasi proyek.
Akibat kejadian tersebut, Elton mengaku mengalami trauma dan menyerahkan penanganan persoalan ini kepada orang tuanya.
Ayah korban, Yohanis Dunggun, Warga Rt 005, Rw 003, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain,. Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT, saat dikonfirmasi,.Selasa 20/1/2026) Pukul 18:46 Wita, mengatakan telah melaporkan peristiwa ini kepada salah satu anggota Kodim 1627/Rote Ndao bernama Semi Lazarus Bulakh. Namun hingga 20 Januari 2026, ia menyebut belum ada respons, klarifikasi, maupun permintaan maaf dari Babinsa yang bersangkutan.
Yohanis menyatakan akan mendatangi langsung Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol Inf. Kurnia Wicaksono, untuk meminta agar kasus ini diperiksa secara serius serta meminta pembinaan dan sanksi terhadap oknum yang diduga terlibat.
“Walaupun kami masyarakat kecil, kami punya harga diri,” tegas Yohanis.
Ia juga menegaskan, apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti secara internal di Kodim, pihak keluarga akan melaporkannya ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
Sebagaimana diketahui, dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer terhadap warga sipil dapat dilaporkan melalui mekanisme hukum militer, termasuk ke Denpom atau melalui saluran pengaduan disiplin di lingkungan TNI AD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi atau konfirmasi dari Sertu SLA, Dandim 1627/Rote Ndao, maupun Komandan Denpom Kupang terkait dugaan peristiwa tersebut.
