OKNUM DPRD DARI PARTAI NASDEM DITAHAN, DPW NASDEM NTT ” AKAN DIBICARAKAN “

Foto Anggota DPRD Kab. Rote Ndao
OAM alias Papi

Kota Kupang. Pena Emas.com Seperti sebelumnya, ditayang Media ini, Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari partai Nasdem, OAM alias Papi Manafe resmi di exekusi oleh pihak Kejari Kota Kupang sebagai Eksekutor.

Eksekusi terhadap oknum DPRD tersebut setelah menjelang satu bulan menempati kursi terhormat ini karena Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi itu sudah di nyatakan inkrah.

Dalam amar putusan, OAM alias Papi Manafe terbukti bersalah melakukan perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP

Sebagaimana di langsir News KPK Selasa, 08 Oktober 2019 kemarin, Ketua DPW Partai Nasdem NTT, Raymundus Sau Fernandez. Saat dihubungi via telpon selulernya. Ia mengatakan terkait ditahannya Anggota DPRD yang melibat pidana persinahan akan dibicarakan.

“Selanjutnya kita akan bicarakan di tingkat Partai,” ujar Raymundus lewat Pesan singkat telepon selulernya.

Terkait sanksi tegas Partai, lagi-lagi Bupati kabupaten TTU dua periode itu mengatakan nanti akan dibicarakan dalam Rapat Internal partai.“Nanti setelah rapat saya akan kabarkan,” pungkas Raymundus

Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe, anggota DPRD kabupaten Rote Ndao dari Partai NasDem, Senin (7/10/2019) sekira pukul 12.30 Wita, dieksekusi oleh tim dari Kejari Kota Kupang.

Eksekusi tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 6 Agustus 2019, dimana menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan terkait kasus perzinahan bersama YD, perempuan yang berstatus istri orang.

Papi dieksekusi di sebuah rumah makan di Jalan W. J. Lalamentik, persis di samping kantor pusat Bank NTT. Proses eksekusi sempat membuat pengunjung rumah makan yang saat itu sedang ramai menjadi sedikit heboh.

Meski demikian, proses eksekusi berjalan lancar karena Papi Manafe sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap aparat yang menjemputnya. Papi kemudian langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui.(PE/AL/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait