PENA-EMAS.COM. Pihak Polres Rote Ndao kembali di nilai lamban menangani sejumlah kasus pengaduan masyarakat termasuk Kasus Pidana Pupuk Subsidi di Kabupaten Rote Ndao. Sebagai Pelapor yang merasa Pihak penegak Hukum di lingkup Polres ini bermain dengan waktu dan lamban dalam proses hukum yang diadukan pelapor akan mengadu ke Polda NTT.
Penilaian dan rasa kesal ini disampaikan pelapor Agustinus Mboeik, Minggu (2/10/2022), Sekitar Pukul 18:19 Wita. di kediamannya di Rt 15, Rw 8, Dusun Oedai, Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Kepada PENA-EMAS.COM- Agustinus Mboeik mengatakan, terkait perkembangan penanganan atas Laporan Kasus Pidana Pupuk Bersubsidi di Kelompok Tani Oedai yang dilaporkan sejak Tanggal 17 Mei 2021 lalu hingga kini terkesan terlalu lamban.
Menurut Agustinus Mboeik, setelah Polres Rote Ndao menghabiskan waktu 1 Tahun 5 bulan baru menetapkan 1 orang Tersangka dari 4 Orang yang dilaporkan dalam persoalan hukum tersebut
” Kalau 1 orang saja sudah menelan waktu 17 bulan, apalagi selesai tetapkan 3 orang lainya, Beta yakin makan waktu 4 tahun 3 bulan lagi”. Cetus Mboeik bernada heran dengan cara kerja polisi di Polres Rote Ndao yang tidak profesional
YOK. Sebut Mboeik, selesai ditetapkan sebagai tersangka Tanggal 25 Agustus 2022. namun sudah jelang 2 bulan penetapan TSK tetapi tidak ada tindak lanjut dengan penahanan dan pelimpahan berkas perkara ke Tahap II.
Sebagai Pelapor untuk mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan saja, dirinya baru bisa kantongi kalau mendatangi Polres Rote Ndao. dan jika tidak datangi dan menanyakan perkembangan penyelidikan maka Penyidik berdiam diri.
“ Hak Pelapor wajib menerima setiap perkembangan proses melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan itu tugas dari Penyidik bukan datangi baru kasih” Ujar Mboeik bernada Kesal.
Menurut Agustinus Mboeik. Ia menilai tindak lanjut hukum atas laporannya terkasit dengan Kasus Pidana Pupuk Subsidi ini dalam penanganannya di Polres Rote Ndao sangat lamban termasuk hak-hak pelapor seperti SP2HP pun tidak secara professional pihak penyidik sampaikan kepada pelapor jika pelapor tidak datangi dan memintanya.
Untuk itu. lanjut Agustinus, sesuai dengan program Polda NTT “Berikan pelayanan prima kepada masyarakat dan penegakan hukum tidak diskriminatif dan tuntas” kita akan datangi Polda NTT untuk melaporkan dan memohon kasus ini diambil alih.
Sebagai masyarakat pelapor kami sudah tidak optimis dengan proses penanganan kasus ini untuk memenuhi harapan kami oleh Polres Rote Ndao dengan pelayanan prima dan secara tuntas.
” Waktu dekat ini, sonde ada kejelasan maka Beta lapor ke Polda NTT soal kerja Polisi di Polres Rote Ndao, dan Beta akan minta Polda NTT tanggani langsung kasus pupuk subsidi ini”. Ujar Mboeik
Hingga dengan berita ini dipublish, Kapolres Rote Ndao, AKBP. I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H, dan Kasatreskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono,SH belum berhasil dikonfirmasi.
Polres Rote Ndao diminta Profesional Tanggani Kasus Pupuk Subsidi Di Oelua. https://www.pena-emas.com/hukum/polres-rote-ndao-diminta-profesional-tanggani-kasus-pupuk-subsidi-di-oelua/