Rudi Soik Polisikan Akun FB Buang sine Terkait Dugaan Kasus ITE.

PENA-EMAS.COM – Kasus Pembunuhan Terhadap Ibu dan Anak di Penkase Berbuntut Panjang, di duga saling beropini di media Sosial Khususnya Face Book, akhirnya muncul dugaan Pencemaran Nama baik yang di duga dilakukan oleh Akun Fb atas nama Buang Sine Terhadap Rudi Soik.

Pengacara Rudi Soik, Bernard, S Anin, SH,MH Ketika di konfirmasi lewat telepon seluler, senin, 03/01/2022 membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Bernard, Akun Fb buang sine di polisikan karena dalam postingan Buang sine beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ia telah menyerahkan bukti terkait kasus pembunuhan terhadap Astri dan Lael kepada Rudi Soik sedangkan Klien Kami Rudi Soik tidak pernah menerima bukti apapun dari Buang Sine.

Karena Postingan tersebut membuat Klien kami, merasa nama baik di cemarkan, apalagi Klien kami seorang polisi, bahkan klien kami di anggap oleh netizen di FB membela pelaku dengan menyembunyikan bukti dari Buang sine.

Masih menurut pengacara low profile ini, bahkan Klien kami masih kedepankan Restorasi Justice, sehingga memberikan kesempatan kepada Buang sine untuk klarifikasi tapi sampai saat ini Buang Sine tidak klarifikasi maka, dengan terpaksa kami membuat Laporan Polisi ke POLDA NTT.

Bukti Tanda Laporan Polisi Rudi Soik terhadap Buang sine sempat di terima media ini, yang mana dalam Laporan tersebut di tanda tangani oleh AKP Ongko W.T Atmojo,SH, dengan Nomor : STTPL/02/I/SPKT/POLDA NTT, yang mana di duga Kuat Buang Sine melanggar UU No.19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat 3.(PE/JQm)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait