Seluruh Desa di Rote Ndao ” CATUT NAMA KEJAKSAAN NEGERI “

Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao
EDUWARD MANURUNG,SH.

Rote Ndao. Pena Emas.com. Nama Kejaksaan Negeri Rote Ndao selalu terpampang pada setiap papan informasi kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa sebagai Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah(TP4D).

Nama Kejaksaan Negeri Rote Ndao hanya dicatut pada papan informasi proyek dana desa namun baik surat permohonan dan dokumen terkait pengelolahan dana desa di kabupaten Rote Ndao tidak di kantongi pihak Kejaksaan Negeri Baa

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, Yames M.K Therik SH saat di konfirmasi diruang kerjanya belum lama ini.

Kepala Dinas PMD Kab. Rote Ndao
Yames M.K. Therik,SH

Yames Therik. Mengakui, Nama kejaksaan di catut oleh seluruh pihak desa dalam kelolah dana desa. Untuk itu, pihaknya sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam rangka guna mendukung tugas Kejaksaan sebagai TP4D.

Dijelaskan kepada Crew media. Sesuai isi surat Kejaksaan. Meminta seluruh desa di kabupaten Rote Ndao berkoordinasi langsung dengan pihak Kejaksaan soal fungsi dan peran pengawasan Dana Desa.

Sehubungan dengan itu. maka, pihak Desa wajib melalui Kepala Desa mengajuhkan surat permohonan dari desa kepada pihak Kejaksaan untuk mendampingi Desa dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa.

Selain itu. pihak pemerintah desa menyampaikan beberapa dokumen terkait dengan pelaksanaan kegiataan dan pengelolaan dana desa kepada pihak Kejaksaan.

Surat Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Kata Therik. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sudah menindaklanjuti kepada masing-masing pemerintah desa agar segera bersurat kepada pihak kejaksaan guna mendapat pendampingan soal yang berhubungan dengan fungsi TP4D dalam pengelolahan dana desa.

Selanjutnya Therik juga menegaskan, bicara soal dana desa maka kita semua masyarakat Rote Ndao punya kepedulian baik aspek pengawasan dalam kegiatan perecanaan sampai pelaksanaannya.

” jangankan jaksa, masyarakat juga punya hak dan tanggung jawab untuk mengawasi karena dengan uang yang banyak di desa harus di awasi bahkan uang sedikitpun wajib di awasi. Uang negara ya uang masyarakat juga” Ujarnya.

Soal papan informasi publik di desa yang mencatumkan nama kejaksaan Negeri Rote Ndao itu sudah di sampaikan kepada Dinas PMD. Kata Therik

Menurut Therik, Seharusnya Nama Kejaksaan tidak boleh tercantumkan pada Papan Informasi selagi belum ada surat permohonan dan dukumen terkait pengelolahan dana desa di serahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai TP4D.

Dengan tercantumnya nama Kejaksaan. itu, seolah – olah mencatut nama kejaksaan sementara selembar surat dan dokumen terkait dana desa tidak dikantongi pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao. Tegas Therik.

Selanjutnya. Diakui, Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao sekaligus membenarkan hingga penghujung tahun anggaran 2019 tersisa dua bulan kedepan namun belum ada satu desa yang memasukan surat permohonan dan dokumen pengelolahan kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Ia. mengharapkan pemerintah desa jangan semena mena dan tidak transparasi dalam mengelolah dana desa,alokasi dana desa dan pendapatan asli desa dan bila ada pengaduan masyarakat maka pihaknya tidak toleransi untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Termasuk hak- hak setiap pihak. Baik pekerja maupun pengelola yang di selewengkan maka kepala desa yang bertangung jawab dan jika berdampak hukum maka pihak dinas teknis mendukung aparat agar melakukan penindakkan hukum.

“Kalau kepala desa salah kelolah dana desa dan dilaporkan ke penegak hukum maka selaku dinas turut mendukung parah penegak hukum agar melakukan penindakkan sesuai aturan yang berlaku” Ujar Therik dengan tegas.

Kepala Kejaksaan Negeri Baa Rote Ndao, melalui Kasie Intel Kejaksaan, Edward Manurung, SH saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan belum lama ini. Mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum ada satu desa juga yang mengajukkan surat permohonan pendampingan pengawasan soal dana desa dan dokumen pelengkap lainnya. Kata Eduward.

Penulis : Riyan
Editor : Arkhimes.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait