“Soal Bantuan beras JPS Covid” Pj Kades Hundihuk YDN dan Warga berurusan dengan pihak berwajib.

“Soal Bantuan beras JPS Covid” Pj Kades Hundihuk YDN dan Warga berurusan dengan pihak berwajib.

Rote Ndao. Pena-emas.com
Pj Kades Hundihuk yang diduga sunat hak warganya yang menerima bantuan dari Dinas Sosial Propinsi NTT harus berurusan dengan pihak polisi.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikarenakan Pj Kades dilaporkan oleh 13 orang penerima bantuan yang nama namanya langsung ditetapkan dari Dinsos Propinsi NTT dialihkan haknya kepada 75 KK oeh Pj. Kades. Ada apa di balik ini.

Kepada pena-emas.com di Polsek Rote Barat Laut (31/8/2020) Kasie Kesejahteraan Desa Hundihuk, Bastian Lusi menjelaskan, Bantuan JPS terdampak Covid 19 diantar petugas pada Hari Kamis (28/8) Sekitar Pukul 12:00 wita diterima langsung oleh Pj Kepala Desa Hundihuk.

Kemudian sekitar pukul 17:30 wita, Pj. Kades desa, Yeferti Delfiana Ndoloe, menugaskannya untuk membagikan beras tersebut ke-75 warga masyarakat diluar ke 13 warga penerima yang ditetapkan oleh Dinsos propinsi NTT.

Menurut Bastian Lusi, Ia ditugaskan memgikan beras tersebut dengan jumlah yang bervariatif.

Pembagian dimulai dari dusun Fulamoan sebanyak 8 KK. masing-masing kepala keluarga 25 Mok beras untuk masyarakat yang berstatus duda dan janda

Setelah dibagi ke 75 KK sesuai petunjuk Pj Kades YDN, dari 26 karung tersisa 2 karung dan masih tersimpan di kantor desa Hundihuk.

” saya tahu saat selesai pembagian beras itu mama desa bilang selama ini ada rapat diadakan makan minum jadi 2 karung ini dipersiapan untuk kegiatan rapat dan pekerja yang akan membangun Kamar Mandi/WC Desa Hundihuk nantinya” Ujar Bastian.

Terhadap pengaduan ke 13 Warga penerima di Poksek Rote Barat Laut, menuntut agar hak hak mereka harus di kembalikan karena Bantuan tersebut oleh Dinas Sosial Propinsi dan nama mereka langsung dari pihak Propinsi. Tegas Urbanus Seuk.

Sementara Pj Ksdes YDN berusaha menepis dengan alasan ada diantara penerima adalah penerima PKH sehingga dianulir namun Urbanus Seuk- Cs sebagai penerima terus menuntut haknya.

Kadis Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao, Fery Haning yang juga dihadirkan dalam urysan ini.mengatakan, Pj. Kades YDN tidak boleh merubah data penerima yang ditetapkan oleh Dinsos Propinsi NTT.

Untuk itu. Pj Kades di perintahkan untuk mengganti beras yang telah dibagikan kepada 75 Kk. dan dikembalikan kepada warga yang berhak menerima.

Dalam jesempatan tersebut. Fery Haning nengatakan, masih ada ikutan bantuan dalam bentuk kepada ke-13 warga tersebut dan hal ini bisa menuai persoalan baru karena calon penerima itu apakah 13 KK atau 75 KK. Ungkapnya bernada tanya.

Kapolsek Rite Barat Laut, IPDA. Frits O. Matly, sepebdapat dengan Kadis Sosial Kab. Rote Ndao agar Pj. Kades YDN mengganti kembali beras yang akan diperuntukan bagi 13 KK terdampak Covud 19 sesuai data penerima dari Dinsos propinsi NTT.

Kapoksek juga meminta agar Pj. Kades perlu melakukan pendataan secara vailit bagi pebetima bantuan di wilayahnya agar tidak terjadi masalah kedepannya.

Urusan laporan Warga ini sebatas dimediasi oleh Polsek Rite Barat Laut sehingga penyelesaian akan di kembalikan ke Desa dan akan diselesaikan hari ini (1/9) di Kantor.

Urbanus Seuk kepada Nedia ini menjelaskan jika hak hak mereka hari dalam penyelesai belum bisa diganti oleh Pj. Kades maka Ia akan tempu jalur hukum.

” Kalau hari tidak selesai dan belum ganti beras kami ya kita besok kita lapor untuk di ptoses ” Kata tegas.

Hadir dalam mediasi masalah bantuan Dinsos propinsi NTT oleh Kapolsek Rote Barat Laut adalah Kapolsek IPDA. Frits O. Matly, Kanit Reskrim BRIPKA. Hamzahni. M, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao, Fery Hening
Ketua BPD Desa Hundihuk, Semuel Ambi, Pj. Kades Hundihuk, Yeferti Delfiana Ndoloe Penerima bantuan JPS) Desa Hundihuk Urbanus Seuk – Cs. (PE/riyan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait