PENA-EMAS.COM. Bripka SF alias Wingky Anggota Polres Rote Ndao yang di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana Perzinahan oleh Polres Rote Ndao mulai jalani tahanan Polisi.
Bripka SF kini mendekam dalam Sel Tahanan Isulasi Mandiri dan ditempatkan pada Tempat Khusus oleh Polda NTT selama 30 hari kedepan
Hal ini diàkui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aria Sandy, S.I.K, saat ditanyakan Media ini Jumat (4/8/2023), Sekitar Pukul 09:24 wita.
Bripka SF dibalik tahanan khusus Polda NTT
Bripka SF menempati tahanan khusus Polda NTT terhitung sejak Tanggal 3 Agustus 2023 selama 30 Hari akibat melakukan Pelanggaran Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP-red), perselingkuhan dengan Istri orang hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Bripka SF. menghamili Ibu Rumah Tangga NHHK kemudian menjadi tersangka oleh Reskrim Polres Rote Ndao setelah Penyidik mengantongi alat bukti dan hasil tes DNA dari Laboratorium Depansar – Bali.
Tindakan keras dan tegas bagi SF tersebut menunjukkan pemulihan kembali citra Polri di Nusa Tenggara Timur terhadap ketidakpercayaan Masyarakat kepada Polri akhir-akhir ini,
Hal ini sangat tegas merujuk pesan Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Jhoni Asadoma, S.I.K, M.Hum. ” Tingkatkan pelayanan publik kepada Masyarakat dengan sebaik mungkin dan jangan membuat buat pelanggaran. Apalbila ada laporan atau pelanggaran akan saya copot”.
Seperti sebelumnya di beritakan media ini pada edisi terdahulu “Bripka SF Anggota Polres Rote Ndao dan NHHK Ditetapkan Jadi Tersangka”