PENA-EMAS.COM – Unit Tipitder Satuan Reskrim Polres Rote Ndao telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka Kasus ITE kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Hal ini dibenarkan Kasie Barang Bukti Kejaksaan Negeri Rote Ndao Leonard Tuanakotta,SH saat dikonfirmasi Kamis (9/12/2021). di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Berkas perkara yang melibatkan Derven E.N.Neolaka.S.Sos alias Dikson diserahkan dan terima Kasie Barang Bukti (BB) Leonard Tuanakotta,SH di ruang Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote ndao. Kamis 9/12/2021) siang.
Derven E.N.Neolaka.S.Sos alias dikson Penetapan statusnya sebagai tersangka sejak Juli 2021 lalu oleh Penyidik Tipidter Polres Rote Ndao, dalam kasus Tindak Pidana Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Kasus ini diadukan berdasarkan Bukti Laporan Polisi Nomor LP/ 81/XII/2020/NTT/RES Rote Ndao tanggal 30 Desember 2020 Oleh pelapor Endang Sidin.
Tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda sekurang kurangnya 750.000.000.
Selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao mulai pekan depan. Jelasnya.