PENA-EMAS.COM – Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut (RBL) Polres Rote Ndao gelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Jonard Tallo Warga Dusun Oetele Desa Netenaen Kecamatan Rote Barat Laut, Rote Ndao.
Giat rekonstruksi ini dilaksanakan guna memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Ba,a. Demikian Hal ini dijelaskan oleh Pihak Polsek RBL dalam Rilisnya kepada Media.
Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek RBL Aipda Mahmud dan di beak up oleh satuan Reskrim Polres Rote Ndao. Senin (20/12/2021) sekitar pukul 14:00 Wita
Kegiatan Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian yakni di muka pintu pagar rumah korban Jonard Tallo yang di Dusun Oetele, Desa Natenaen Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao,
Rekonstruksi Tindak Pidana “Penganiayaan dengan Korban. Jonard Tallo tersebut, dihadiri oleh Tersangka Osias Sain warga Desa Dusun Hundihuk Barat , Desa Hundihuk Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Selain itu para Saksi-saksi antara lain : Moris. Herison Ndolu, Nur Beni Dethan, Yunike Welmince Kause, Bertha Ndolu, Niki Rifaldo Giri, Darel Rizki Aditya Balu, Caker Sugianto Balu, Dofan Balu, Arianto Faimau, Fesentius Lolo, Yawan Gunawan Balu, Reflon Balu, Valen Ronaldi Giri, Arifin Lolo, Martinus Kanuk, Yulex Solo, Fendi Gunawan Feoh, Marten Suan dan Jekson Modok.
Dalam rekonstruksi tersebut, Kronologinya secara singkat menerangkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang ditampilkan dalam 16 adegan, mulai dari awal kejadian pada hari minggu tanggal 21 November 2021 pukul 21.00 Wita hingga Adegan terakhir saksi para pelaku mendatanggi rumah korban Jonard Tallo untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban Moris Herison Tallo.
Pelaksanaan giat rekonstruksi Tindak Pidana Penganiayaan berakhir pada Pukul 14.20 wita dalam keadaan aman dan lancar dengan mendapatkan pengamanan terbuka dan tertutup dari Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut.
Turut hadir menyaksikan pelaksanaan giat rekontruksi diantaranya Tersangka, Korban dan saksi- saksi serta keluarga korban. Untuk tindak pidana atas perbuatan Tersangka, Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah Pasal 351 KUH Pidana.