Unit Reskrim Polsek RBL Rekonstruksi Tindak Pidana Penganiayaan Jonard Tallo

PENA-EMAS.COM – Unit Reskrim Polsek Rote  Barat Laut (RBL) Polres Rote Ndao gelar rekonstruksi  kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Jonard Tallo Warga Dusun Oetele Desa Netenaen Kecamatan Rote Barat Laut, Rote Ndao.

Giat rekonstruksi ini dilaksanakan  guna memenuhi petunjuk  dari Kejaksaan Negeri Ba,a. Demikian Hal ini dijelaskan oleh Pihak Polsek RBL dalam Rilisnya kepada Media.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan  rekonstruksi dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek RBL Aipda Mahmud  dan di beak up oleh satuan  Reskrim Polres Rote Ndao. Senin (20/12/2021) sekitar pukul 14:00 Wita

Kegiatan Rekonstruksi  dilaksanakan di lokasi kejadian yakni di muka pintu pagar rumah korban Jonard Tallo yang  di Dusun Oetele, Desa Natenaen Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao,

Rekonstruksi Tindak Pidana “Penganiayaan  dengan Korban. Jonard Tallo  tersebut, dihadiri oleh Tersangka  Osias Sain  warga Desa  Dusun Hundihuk Barat , Desa Hundihuk  Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Selain itu para  Saksi-saksi  antara lain : Moris. Herison Ndolu, Nur Beni Dethan, Yunike Welmince Kause, Bertha Ndolu, Niki Rifaldo Giri, Darel Rizki Aditya Balu, Caker Sugianto Balu, Dofan Balu, Arianto Faimau, Fesentius Lolo, Yawan Gunawan Balu, Reflon Balu, Valen Ronaldi Giri, Arifin Lolo, Martinus Kanuk, Yulex Solo, Fendi Gunawan Feoh, Marten Suan dan Jekson Modok.

Dalam rekonstruksi tersebut,  Kronologinya secara singkat  menerangkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang ditampilkan dalam 16 adegan, mulai dari awal kejadian pada hari minggu tanggal  21 November  2021 pukul 21.00 Wita hingga Adegan terakhir  saksi para pelaku mendatanggi rumah korban Jonard Tallo untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban Moris Herison Tallo.

Pelaksanaan giat rekonstruksi Tindak Pidana Penganiayaan berakhir pada Pukul  14.20 wita dalam keadaan aman dan lancar dengan mendapatkan pengamanan terbuka dan tertutup dari Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut.

Turut hadir menyaksikan pelaksanaan giat rekontruksi diantaranya Tersangka, Korban dan saksi- saksi  serta keluarga korban. Untuk tindak pidana atas perbuatan Tersangka, Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah Pasal 351 KUH Pidana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait