WALI KOTA KUPANG KALAH “VERSUS” SEKRETARIS DALAM KASUS MUTASI

WALI KOTA KUPANG KALAH “VERSUS” SEKRETARIS DALAM KASUS MUTASI

Kupang – Pena Emas.com
Wali Kota Kupang diputus kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang di gugat oleh penggugat Sekretaris Dinas PPO Kota Kupang Semuel Langga.

Wali Kota Kupang sebagai tergugat dalam proses ranah hukum di PTUN Kupang setelah memberhentikan Stafnya dari jabatan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang sesuai SK Wali Kota Kupang Nomor : BKPPD.821/922/D/V/2019, Tanggal 31 Mei 2019, tentang Pemberhentian / Pengangkatan Pegawai Negeri sipil atas nama Semuel Langga dari Jabatan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang ke Jabatan Pengawas Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Sidang dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim terhadap perkara Nomor 97/G/2019/PTUN-KPG tersebut antara Semuel Langga (Penggugat) melawan Walikota Kupang (Tergugat) digelar. Selasa (18/02).

Dalam amar Putusan Majelis hakim memutuskan, Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya dan
menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor : BKPPD.821/922/D/V/2019, Tanggal 31 Mei 2019, tentang Pemberhentian Pengangkatan Pegawai Negeri sipil atas nama Semuel Langga dari Jabatan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang ke Jabatan Pengawas Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Mewajibkan Walikota Kupang mencabut Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor : BKPPD.821/922/D/V/2019, Tanggal 31 Mei 2019, tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pegawai Negeri sipil atas nama Semuel Langga dari Jabatan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang ke Jabatan Pengawas Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Selanjutnya, memerintahkan Walikota Kupang mengembalikan atau merehabilitasi kedudukan Semyel Langfa sebagai Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang atau jabatan eselon yang setingkat.

Hakim yang mengadili perkara tersebut masing – masing Ketua PTUN Kupang Simson Seran,SH,MH sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota adalah Maria I. Junias,SH.,M.Hum dan Prasetyo Wibowo,SH.,MH.

Wali Kota Kupang sebagai tergugat diwakili tiga orang kuasa hukum yang dibentuk Pemerintah Kota Kupang masing masing Novan Manafe,SH, Niko Kaelomi,SH dan Stef Matutina,SH.

Sementara Penggugat menggunakan Kuasa Isidentil yakni Yusak Langga Wartawan Media Purna Polri Propinsi NTT.

Kuasa Isidentil Penggugat. Yusak Langga saat di konfirmasi via sambungan selulernya, Kamis (20/2) membenarkan Putusan PTUN tersebut dalam sidang dengan agenda tunggal pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Simson Seran,SH.,MH yang memenang Penggugat Semuel Langga dalam perkara melawan Wali Kota Kupang.

Kepada Pena Emas.com Yusak Langga menjelaskan, Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut adalah menguatkan sejumlah ketentuan peraturan perundang undangan yang di dalilkan oleh Penggugat sebagai dasar yang mengakibatkan objek sengketa menjadi tidak sah sehingga patut dibatalkan oleh Majelis Hakim.

Regulasi yuridis tersebut diantaranya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.

Kemudian dalam eksepsi, Tergugat menyatakan menolak Gugatan Penggugat, namun dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima karena eksepsi tergugat tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 56, ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua undang-undang no, 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, dalam perkara tersebut Penggugat mengajukan 27 Bukti surat, dua Saksi Fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Tergugat mengajukan 24 Bukti surat dan tidak mengajukan saksi. Jelas Yusak Langga mantan Sekretaris Fraksi Gabungan DPRD Kab. Rote Ndao ini.

Agenda sidang dengan pembacaan putusan Majelis Hakim tersebut turut disaksikan Ketua Komisi Yudisial Provinsi NTT, Henderikus Ara dan staf, sejumlah awak media dan masyarakat. Tambahnya. (PE/tim/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait