TERJERAT UNDANG UNDANG DARURAT, TERSANGKA AKUI DI PAKSA POLISI ” KETERANGANNYA DI CABUT “

Kuasa Hukum, Ivan Valen Y. Missa,SH

TERJERAT UNDANG UNDANG DARURAT, TERSANGKA AKUI DI PAKSA POLISI ” KETERANGANNYA DI CABUT “

ROTE NDAO-Pena Emas.com
“DB” Tersangka Kasus Pengebom Ikan di Perairan Desa Hundihuk – Rote Barat Laut – Kabupaten Rote Ndao yang di tahan Penyidik Polres Rote Ndao beberapa waktu lalu mencabut kembali  keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

Pencabutan keterangan tersangka sebagaimana tertulis dalam BAP sebelumnya karena tersangkah yang saat itu dalam pemeriksaan polisi tidak di dampingi oleh Kuasa Hukum.

Hal, tersangka DB berubah keterangan ketika menjalani Pemeriksaan tambahan di Polres Rote Ndao, Senin (17/92/2020) yang didampingi kuasa Hukumnya Ivan Valen Yosua Missa,SH dari Kantor Advokat Fransisco Bernando Bessi,SH,MH.

Kepada Crew Media. Ivan Valen Josua Missa usai mendampingi Kliennya DB untuk menjalani Pemeriksaan tambahan di Polres Rote Ndao. mengatakan, kliennya mencabut atau berubah keterangan dengan alasan pada pemeriksaan sebelumnya tanpa di dampingi Kuasa Hukum.

Selain itu. Kata Ivan V. J. Missa. kliennya saat menjalani pemeriksaan ditekan dan di paksa pihak Polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

“Bahwa perubahan keterangan pada pemeriksaan hari ini,senin (17/02/2020) oleh karena pada pemeriksaan sebelumnya klien kami  (DB) merasa ditekan dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh klien kami” Ujar. Missa.

Selanjutnya Valen Yosua Missa menjelaskan, Kalau tidak semua keterangan kliennya mengalami perubahan. Perubahan tersebut sekitar 11 poin yang yang di cabut.

Menurut Valen Y. Missa, Pihaknya berharap agar persoalan hukum yang dihadapi oleh kliennya, khusus pada tingkat penyidikan di Kepolisian bisa cepat selesai dan berjalan dengan baik sehingga kliennya bisa secepatnya mendapatkan kepastian hukum. Katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumya, Polres Rote Ndao berhasil mengamankan seorang Pelaku Bom Ikan Ilegal yang berinisial DB di Desa Hundihuk Kecamatan Rote Barat Laut, Senin 03 Februari 2020 Sekitar Pukul 04.00 dini hari.

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.IK,M.SI ketika menggelar Jumpa Pers di Mapolres Rote Ndao, Selasa (04/02/2020) mengatakan Kronologis kejadian tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat telah terjadi beberapa kali Penangkapan ikan ilegal dengan bahan peledak di sekitar Laut Dusun Hundihuk Barat.

Hal ini dilakukan oleh sejumlah Nelayan, kemudian Sat Pol Air dan Reskrim Polres Rote Ndao turun ke Tempat Kejadian Perkara dan berhasil mengamankan seorang Pelaku yang berinisial “DB”

“sedangkan tiga orang lainnya yang berinisial “PK, MK, HR” melarikan diri dan masih dalam Pencarian Pihak Polres Rote Ndao”, Kata Kapolres Bambang Kepada Wartawan.

Menurut Kapolres Bambang motifnya adalah pelaku ingin mencari keuntungan dan Pelaku di jerat dengan undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang Barang siapa tanpa hak memasukan Ke Indonesia, membuat, menerima,mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api atau bahan peledak diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Bambang menjelaskan selain Penahanan terhadap tersangka yang berinisial “DB” Pihak Polres Rote Ndao telah mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni dua unit Kapal Perahu Motor, dua buah Kompresor, enam buah botol Bom ikan, dua buah kacamata selam, satu buah senter, satu unit Hand phone dan 46 bungkus korek api. Jelasnya
(PE/Nasa).

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait