JAKARTA, pena-emas.com – Setelah melalui proses verifikasi yang cukup panjang dan berjenjang, akhirnya pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemkumham) mensyahkan legalitan hukum Perkumpulan Media Independen Online disingkat MIO.
Demikian ditegaskan Ketua Divisi Humas MIO, Drs Muhidin di Jakarta, Jumat (19/2/21)
Muhidin memaparkan, Menkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM, tertanggal 19 Februari 2021 dengan nomor AHU-0002176, AHA 01.07 Tahun 2021, memutuskan memberikan pengesahan badan hukum MIO berkedudukan di Jakarta sesuai salinan Akta Notaris No 75 tanggal 27 Nopember 2020 yang dibuat oleh notaris H Harjono Mukiran SH
Dengan terbitnya pengesahan tersebut, papar Muhidin, maka MIO telah resmi dan legal menjalankan aktifitas dan kegiatannya diseluruh Indonesia.
“Kami merasa lega karena akhirnya pemerintah mensyahkan MIO. Terbayar sudah lelah jerih payah seluruh pendiri dan pengurus selama ini”, ujar Muhidin sumringah
Menurut dia, usai terbitnya legalitas, pihaknya sedang mendata media yang tergabung. “Saya yakin jumlah minimal 200 media yang disyaratkan Dewan Pers akan terpenuhi”, tandas Muhidin optimis, sebab jumlah media yang terdata di sekretariat MIO saat ini sudah mencapai 500 lebih.
Ditempat terpisah Ketua Bidang Internal MIO Yandri Sinlaeloe didampingi Ketua Divisi dan Keanggotaan MIO, Dedi Dhima yakin target struktural kepengurusan juga akan tercapai, pararel dengan jumlah media yang tergabung.
“Keberadaan minimal 15 pengurus Wilayah Propinsi, sepertinya akan mudah direalisasi MIO. “ Tinggal saat ini kami mensinergikan pengurus pusat untuk solid dan bekerja keras. Sehingga persyaratan organisasi tingkat nasional bisa teecapai”, ujar Yanri yang diamini Dhima (memo/rel mio)