Rote Ndao, PENA-EMAS.COM- Sebanyak 471 Orang dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, dan telah diterbitkan Nomer Induk Pegawai oleh Badan Kepegawaian Negara pada Tahun 2025 akan dilantik 1 Juli 2026.
Demikian Kesepakatan yang dicapai dalam tindak lanjut Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao yang membahas nasib status PPPK Paruh Waktu, Kamis (4/6/2026) Pukul 09:00 Wita, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Pertemuan strategis tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Paulus Henuk, S.H., pimpinan DPRD , serta sejumlah anggota dewan Kabupaten Rote Ndao
Pembahasan intensif, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati jadwal pelantikan yang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2026.
Sebelumnya, diinformasikan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Rote Ndao akan berlangsung pada 1 September 2026. Namun setelah RDPU, pelantikan akan dipercepat menjadi 1 Juli 2026.
Keputusan memajukan jadwal pelantikan dari bulan September ke awal Juli ini disambut dengan antusiasme yang tinggi. Bagi para calon PPPK Paruh Waktu, langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pemenuhan cita-cita dan harapan akan peningkatan kesejahteraan.
Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat segera menyesuaikan diri dengan tanggung jawab baru mereka. Kepastian status ini juga diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi para pegawai untuk memberikan dedikasi serta kontribusi terbaik dalam melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Rote Ndao.
Selain menetapkan tanggal pelantikan, pertemuan tersebut juga membuahkan kesepakatan krusial terkait hak dan kewajiban para pegawai. Pemerintah dan DPRD telah memastikan regulasi mengenai besaran gaji serta deskripsi pekerjaan (jobdesk) bagi setiap PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik.
Sesuai KEMENPAN RB Nomer 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, tahap selanjutnya adalah Penerbitan Surat Keputusan dan Pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan masa kerja 1(satu) tahun, terhitung tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026, sesuai pertimbangan teknis yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Dengan dilantiknya PPPK Paruh Waktu ini, diharapkan roda birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan berjalan lebih optimal dan profesional.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




