Aksi Ormas Gerakan Masyarakat Pesisir  di Kantor Bupati Rote Ndao “ilegal”

Reporter: Tim 
| Editor: Redaksi
IMG 20251121 WA0014

Aksi Ormas Gerakan Masyarakat Pesisir  di Kantor Bupati Rote Ndao “ilegal”

PENA-EMAS.COM. Aksi penyampaian aspirasi yang digelar oleh kelompok Gerakan Masyarakat Pesisir  (GMP) di Kantor Bupati Rote Ndao di nilai Ilegal.

Bacaan Lainnya

“Gerakan Masyarakat Pesisir atau Gemap, tidak terdaftar,”  ujar Nusry.

Mereka sebenarnya kita usir dari sini,”  tambahnya tegas.

Demikian hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nusry E. Zacharias, S.E., saat di konfirmasi via sambungan telpon Jumat (21/11/2025) pukul 15:30 wita.

Aksi penyampaian aspirasi yang digelar oleh kelompok Gerakan Masyarakat Pesisir di Kantor Bupati Rote Ndao hari ini, Jumat (21/11/2025), menunjukan fakta administratif yang ilegal.

Nuzry mengatakan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rote Ndao memastikan, organisasi ini tidak terdaftar dalam database pemerintah daerah, sehingga statusnya dianggap ilegal secara administrasi.

​Selain itu. Nusry E. Zacharias, S.E., menjelaskan, pihaknya langsung melakukan verifikasi data begitu menerima informasi mengenai rencana aksi tersebut.

Berdasarkan hasil  pengecekan, organisasi yang dikoordinir oleh Hendra Hangge ini belum mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

​”Terkait dengan aksi demo damai yang akan dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Pesisir hari ini, tanggal 21 November 2025, kami dari Kesbangpol perlu menyampaikan bahwa setelah kami melakukan pengecekan data di database Kesbangpol, ormas atau perkumpulan atas nama Gerakan Masyarakat Pesisir ini belum terdaftar dan belum memiliki SKT,” tegas Nusry

​Selenjutnya, Nusry menegaskan bahwa ketiadaan SKT membuat keberadaan organisasi tersebut tidak dapat diakui secara legal formal oleh pemerintah daerah.

Masalah ini kita sudah sampaikan ke pihak Polres Rote Ndao untuk mengambil langkah tindak. Jelasnya.

​Hal ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di mana organisasi kemasyarakatan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan legalitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.
Tandasnya.

Pantauan Media ini. Massa Jauh dari Estimasi. pelaksanaan aksi di lapangan hari ini menunjukkan perbedaan data yang sangat mencolok.

Sesuai  surat pemberitahuan resmi Nomor 008/GMP/IX/2025 yang dilayangkan sebelumnya, GMP mengklaim estimasi massa akan mencapai 1.000 orang.

​Namun, berdasarkan pantauan di lokasi  jumlah massa yang hadir  hanya berkisar belasan orang.

Angka ini sangat jauh di bawah estimasi ribuan orang yang digemborkan dalam surat pemberitahuan mereka.

Untuk ketahui Gerakan Masyarakat Pesisir beralamat di Jalan Nemberala – Ba’a, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat.

Hingga berita ini dipublish Kapolres Rote Ndao belum berhasil di konfurmasi. (Tim)

Pos terkait