Korban Pengeroyokan ” Menolak Penerapan Pasal Oleh Penyidik Polsek RBL “.

Reporter: Ariyanto Tulle 
| Editor: Redaksi
IMG 20251111 WA00013 1

Korban Pengeroyokan ” Menolak Penerapan Pasal Oleh Penyidik Polsek RBL “.

PENA-EMAS-COM – Korban Tindak Pidana Pengeroyokan di Desa Tolama, Menolak Penerapan Pasal hukum yang terkesan berubah-ubah oleh Penyidik Polsek Rote Barat Laut

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini disampaikan  Zakarias Timu  kepada Crew Media ini. Senin (10/11/2025),

Kepada PENA-EMAS.COM. Zakarias Timu mengatakan, Dirinya  secara tegas menolak Pasal yang disangkakan kepada ke-4 orang Terlapor dalam Tindak Pidana Pengeroyokan di Desa Tolama, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, pada Hari Senin 15 September 2025 lalu

IMG 20251111 WA00013 2
Foto: Zakarias Timu korban pengriyokan di Desa Tolama saat mendapatkan penanganan Medis

Menurut  Zakarias Timu. Dirinya juga sudah menyampaikan keberatannya kepada Penyidik, Brigpol Rahman Nuddin melalui pesan singkat WhatsAppnya.

” Slamat siang pak. Terkait dengan surat yg Pak kasi ke Beta. Di dalam surat diterapkan Pasal 351 ayat 1, maka dengan ini Beta sampaikan bahwa Beta menolak Pasal tersebut karena penerapannya kurang tepat. Beta sebagai korban Beta punya hak untuk menolak dan mendapatkan keadilan sesuai dengan fakta “. Tulis Zakarias.

Kapolsek Rote Barat Laut melalui Kanit Reskrim Polsek RBL, Aiptu Mahmud, SH, saat dikonfirmasi Media Diruang Kerjanya  soal penerapan pasal yang terkesan berubah ubah kepada parah Terlapor Ia. Membenarkan   penerapan pasal sesuai Laporan Polisi dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dalam Pasal 170 Ayat (1).

Perubahan pasal tersebut terjadi saat hasil Gelar Penyidik yang  menerapkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1)

Hal ini disebabkan oleh adanya alasan  bahwa karena keterangan saksi-saksi. baik,  Korban dan Terlapor selalu berubah ubah. Kata Mahmud.

Pos terkait