Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas negara menyusul aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Gedung DPRD setempat.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Rote Ndao, Yesy Dae Pany, S.STP., melaporkan insiden tersebut ke Polres Rote Ndao pada Jumat (17/4/2026). Laporan diterima dengan nomor registrasi LP/B/70/IV/2026/SPKT Polres Rote Ndao/Polda NTT.
Pelaporan ini didampingi langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao, Nyongki Ndoloe, S.H., sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Sekretaris Daerah Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga dan melindungi aset negara.
“Sekwan didampingi Kabag Hukum membuat laporan polisi terkait perusakan fasilitas umum milik pemerintah daerah di Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao pada 16 April 2026,” tegasnya.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (16/4/2026), saat massa pendukung terdakwa kasus UU ITE, Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, menggelar aksi demonstrasi.
Awalnya, massa berkumpul di Pengadilan Negeri Rote Ndao, sebelum bergerak menuju Kantor DPRD. Namun, pergerakan ini disebut tidak sesuai dengan pemberitahuan awal aksi yang tidak mencantumkan gedung DPRD sebagai titik demonstrasi.
Di saat bersamaan, DPRD tengah menggelar Sidang Paripurna LKPJ Bupati. Demi menjaga ketertiban dan keamanan jalannya sidang, pihak keamanan melakukan penguncian gerbang utama.
Situasi kemudian memanas ketika massa memaksa masuk dengan merusak gembok gerbang. Akibatnya, tiang penyangga gerbang dilaporkan mengalami kerusakan serius hingga bengkok dan nyaris terlepas dari struktur tembok.
Indikasi Tekanan dan Intimidasi
Selain kerusakan fisik, pihak DPRD juga mengungkap adanya dugaan tindakan intimidatif selama aksi berlangsung.
“Mereka merangsek masuk dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas, baik kepada lembaga maupun personal. Ini sudah masuk kategori anarkis,” ungkap Yesy.
Pemerintah daerah menilai tindakan tersebut tidak hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan proses demokrasi di daerah.
Dengan laporan resmi yang telah diajukan, kasus ini kini berada di tangan Polres Rote Ndao untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir tindakan yang mengarah pada perusakan aset negara, sekalipun dilakukan dalam konteks penyampaian aspirasi *)tim.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




