ROTE NDAO – pena-emas.com.
Bupati Rote Ndao Di minta untuk bertanggungjawab terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan sejumlah sarana fisik yang mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sejumlah kegiatan proyek yang dikerjakan pada akhir tahun dan dibiayai Anggaran tahun 2020 kini mengalami ambruk
Penegasan ini di tandaskan oleh Ketua Komisi C. DPRD Kab. Rote Ndao Petrus J. Pelle, S.Pd. di kediamannya di Desa Oeleka Kec. Lobalain. Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 14 : 30 wita.

Petrus J. Pelle. Saat dikonfirmasi soal Pekerjaan prasarana pengaman pantai – pekerjaan konstruksi penanggulangan Abrasi Pantai Telindale yang ambruk. Ia mengatakan, Kami baru saja kembali dari lokasi dan prasarana yang baru selesai pekerjaannya akhir Desember 2020 kini rusak parah.
Untuk itu, Bupati Rote Ndao harus bertanggung jawab. Kata Pelle Anggota DPRD asal Partai Demokrat ini.
Menurut Ketua Komisi C. ini jangan kita lemparkan ambruknya tembok tanggul itu karena faktor alam atau bencana akibat hujan deras selama beberapa jam tetapi faktor utama yang menjadi penyebab adalah soal teknis pelaksanaannya asal-asalan.
Pekerjaan baru dilaksanakan pada akhir tahun, perencanaan pun tidak tepat maka hasilnya pun tidak berkualitas baik. Itu hanya mau habiskan anggaran. ” Bupati yang harus pertanggung jawabkannya ” Kembali Katanya tegas.
Selanjutnya Ketua Komisi A. Feky. M. Boelan,SE. Soal mekanisme pekerjaan. Ia mengatakan, selain kegiatan pekerjaan tidak didukung oleh perencanaan yang baik tetapi akibat kurangnya fungsi pengawasan secara teknis.
Kurangnya pengawasan dari dinas teknis dan Konsultas pengawas termasuk kurangnya perhatian dari pihak pengguna Anggaran daerah dalam mengevaluasi apakah hasil pekerjaan sudah tepat atau tidak.
Karenanya, intensitas hujan deras yang mengakibatkan kerusakan. ini kita tidak dapat membenarkannya sebagai alasan mendasar sebab meskipun faktor alam namun perencanaan, pengawasan dan evaluasi kualitas pekerjaannya bagus maka tidak harus karena hujan yang membanjir jadi penyebab ambruknya tanggul. Kata Feky.
Sedangkan Nur Yusak Ndu Ufi,SE. Menjelaskan, Kerusakan tanggul Abrasi tersebut akibat pelaksanaan pekerjaan asal jadi.
Jangan karena berpayung alasan ada prmeliharaan kemudian kerja asal asalan. Untuk itu, Bupati, Dinas Teknis, Kontraktor dan konsultan pengawas harus bertanggungjawab. Katanya tegas.

Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao. Paulus Henuk,SH. Secara terpisah, usai dari melihat langsung kerusakan yang terjadi di lokasi pantai Telindale. Ia mengatakan, pelaksanaan pekerjaan proyek tanggul itu tidak memiliki perencanaan yang tepat.
” Faktanya, sebelum kejadian hujan tadi malam, saya dan Anggota APRD sebelumnya sudah periksa proyek ini dan nemang sudah rusak meskipun baru dikerjakan pada bulan Desember 2020.” Kata Paulus.
Selanjutnya dijelaskan pula, untuk kegiatan kunjungan ke lokasi selain anggota DPRD, turut bersama Kasat Reskrim IPTU. Yames J. Mbau. S. Sos dan Anggota Bidang Tipikor Polres Rote Ndao.
Anggota DPRD yang hadir dalam kegiatan turun lapangan tersebut antara lain Petrus J. Pelle,S Pd, Feky M. Boelan,SE dan Nur Yusak Ndu Ufi,SE.
Untuk diketahui, Pekerjaan Penganggulan Abrasi ini dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana CV YEVALMAX, Direktur Matias Siokain dan Didanai oleh DAU Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 586.300.000,- (memo).
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




