Bupati Rote Ndao Turun tangan urus Desa di Kementerian
PENA-EMAS.COM – Bupati Rote Ndao langsung bertindak menyelesaikan alias turun tangan atas urusan Desa di Kementerian Dalam Negeri guna percepatan proses di definitifkannya 22 desa di Kabupaten Rote Ndao yang dimekarkan dari induknya namun sudah memasuki tahun ke 4 belum kantongi status definitf.
” Hari ini saya bersama Tim bertemu dengan Direktur Fasilitasi Penataan Administrasi Pemerintahan Desa, ibu Dra. Lusje Anneke Tabalujan untuk koordinasi, sekaligus konsultasi terkait dokumen usulan pemekaran 18 desa dan perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi 4 desa persiapan di Kementerian Dalam Negeri ”
Demikian hal ini disampaikan oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,SH usai pertemuan yang berlangsung dikantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (25/8/2025).
Kepada Crew Media Bupati Paulus Hehuk,SH mengatakan, Hari ini saya bersama Tim Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao bertemu dengan Direktur Fasilitasi Penataan Administrasi Pemerintahan Desa, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd beserta jajarannya.
Pertemuan ini menjadi ruang diskusi, koordinasi, sekaligus konsultasi terkait dokumen usulan pemekaran 22 Desa baru di Kabupaten Rote Ndao yakni 18 desa dan perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi 4 desa persiapan.
Selanjutnya Jelas Paulus Henuk. Dalam pertemuan tersebut, Ia didampingi Tim Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao dan Tim Provinsi bersama tim teknis kementrian melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menerima arahan dan masukan teknis agar seluruh tahapan berjalan dengan baik.
Direktur Fasilitasi Penataan Administrasi Pemerintahan Desa, ibu Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd, menyambut baik upaya ini dan menyampaikan dukungan, bahwa apabila dokumen dan persyaratan telah terpenuhi, maka tim dari Kementerian Dalam Negeri akan turun langsung melakukan verifikasi faktual di lapangan. Jelas Bupati Paul Henuk.
Harapan kami, proses verifikasi faktual oleh Kemendagri dapat terlaksana bulan depan dan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya hingga penetapan.
Dengan demikian, desa-desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa dan akan berakhir masa jabatannya tahun depan dapat segera mengikuti pemilihan kepala desa definitif secara serentak bersama desa-desa hasil pemekaran.
Selain itu. bersama Tim Kemendagri berdiskusi berbagai hal terkait pengelolaan dan pemberdayaan desa ke depan. Bagaimana membangun sinergi dan kolaborasi semua pihak untuk membangun dari desa. Bumdes dan koperasi merah putih.
” Desa mesti bisa menjadi salah satu ujung tombak pembangunan ekonomi desa ” Tandas Mantan Waket DPRD
Untuk diketahui, ke- 22 Desa Pemekaran ini telah di mekarkan dari induknya sejak 3 tahun lalu dan kini memasuki tahun ke – 4 dari masa kepemimpinan terdahulu namun tidak didefinitifkan hingga saat ini. *) memo/tim

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




