DPRD Tidak memiliki Dasar Hukum Merubah PERKADA APBD Menjadi PERDA PERUBAHAN APBD ?

DPRD Tidak memiliki Dadar Hukum Merubah PERKADA APBD Menjadi PERDA PERUBAHAN APBD ?

Kontra Versi APBD Kabupsten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Perubahan APBD di dorong pakai Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah daerah dan sebagian Anggota Fraksi fraksi di DPRD Kab. Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

“Ada apa di balik dua lembaga dan kepentingan apa sehingga dalam APBD TA 2020 bisa menggunakan aturan yang berubah ubah dan tak mungkin keduanya bisa disatukan dalam sebuah mekanisme dan konsekuensi hukum”

Tujuh Fraksi di lembaga DPRD Kab. Rote Ndao, di dalamnya 25 Anggota legislatif digiring kedalam komitmen dan sikap konsistensi yang kontra versi.

Sebelumnya Lembaga DPRD dan Pemerintah tidak sepakat tetapkan APBD TA 2020 menggunakan Perda. gara-gara beda pendapat dan selisi paham soal dana TBUPP yang kemudian Pemerintah memilih Walk Out (WO).

Akibat WO. Kedua lembaga penyelenggara ini tidak bisa dipertemukan untuk membahas kepentingan rakyat dan pembangunan daerah yang tertuang pada APBD TA 2020.

Pemerintah daerah mendapat dukungan Gubernur NTT lalu Bupati Rote Ndao menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum APBD di laksanakan.

Kemudian Rakyat harus menerima konsekuensi kehilangan dana pembangunan ratusan milyar rupiah dalam APBD Perkada, Bupati dan Wakil Bupati terpotong pendapatannya dalam bentuk gaji sementara DPRD harus menyerah pada nasib naas dengan hak-hak setiap bulan di pangkas habis selama enam bulan, Bagaimana dengan biaya hidup dan pendapatan Dewan terhormat ?

Empat Fraksi dan anggota anggotanya memilih kemudian menerima Ranperda Perubahan APBD di bahas, Fraksi Hanura Menolak sebagian sedangkan Dua Fraksi tegas menolak dengan tidak mengikuti seluruh tahapan persidangan sejak awal yakni Fraksi Perindo dan Demokrat Sejahtera.

Jika “DPRD TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM MERUBAH PERKADA APBD MENJADI PERDA PERUBAHAN APBD” mengapa kembali lagi Lembaga Dewan Terhormat ini amat beraninya membahas Ranperda Perubahan APBD yang sebelumnya menggunakan Perkada dan sudah beberapa kali mengalami perubahan yang tidak melibatkan DPRD.?

Kini Ranperda Perubahan APBD TA 2020 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sedang dalam pembahasan melalui Sidang III DPRD Kab. Rote Ndao. Sebagaimana pendapat beberapa Nara sumber :

Charly Lian Ketua Bapemperda DPRD Kab. Rote Ndao beralasan pihaknya menerima pembahasan tersebut karena terdapat Silpa murni Tahun Anggaran 2019 didalam APBD Perkada TA 2020 yang adalah produk Hukum subjektif bupati.

Kemudian menurut Ketua DPC PPP ini belum ada satupun rujukan hukum yang melarang atau membolehkan DPRD untuk tidak atau boleh DPRD membahas APBD Perubahan yang adalah APBD Perkada.

Vecky M. Boelan,SE Ketua Komusi A. Berpendapat kalau Ia bersedia mengikuti persidangan untuk membahas Ranperda Perubahan APBD Perkada yang dapat ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD itu karena “Perintah Gubernur” sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah sesuai Surat Pemerintah Prop. NTT yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah.

Sependapat dengan Ketua Komisi A. adalah Wakil Ketua Komisi A. Adrianus Pandie,SH bahwa Perubahan APBD Perkada itu atas perintah dari Pemerintah Propinsi NTT.

Selain itu, Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, kalau selain atas dasar perintah Gubernur tetapi perubahan itu dilakukan untuk APBD Perkada yang tidak mengakomodir hak – hak Dewan itu akan dikembalikan seperti semula melalui Perubahan APBD Perkada menjadi APBD Perubahan yang menggunakan Perda.

Erasmus Frans Mandato, Ketua Fraksi Hanura, mengatakan, penolakan atas Ranperda Perubahan Anggaran Tahun 2020 telah dilalui dengan berbagai pertimbangan dan alasan dari anggota Fraksi Hanura karenanya kami tidak ikut bahas Ranperda Perubahan Anggaran Tahun 2020. Sedangkan Ranperda, tentang Penyertaan modal pada  PT. (persero) Bank NTT, Fraksinya menerima untuk pembahasan lebih lanjut.

Drs Alfred J.H.Zacharias,M.Si. Mantan Sekda Rote Ndao berpendapat. Kasus karena mandegnya pembahasan dan penetapan APBD di DPRD maka sesuai ketentuan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat mengeluarkan Perkada demi untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

Masalahnya apakah penetapan APBDnya dengan Perkada dapat dibolehkan penetapan APBD Perubahan dengan Perda.??. Terhadap hal ini perlu dicermati karena belum ada dasar hukum yg mengatur tentang hal itu.

Secara hukum sangt tidak logis penetapan APBDnya dengan Perkada kemudian APBD Perubahan dengan Perda, Bagaimana hirarkhi peraturan perundang-undangannya.??

Dilain pihak Penetapan APBD dengan Perkada. itu, produk kepala daerah sendiri dan secara subtansial tidak dibahas dan diketahui oleh DPRD sehingga apabila DPRD menyetujui Perda APBD perubahan maka secara hukum DPRD telah menyetujui seluruh isi Perkada yang sejak awal mereka tidak membahasnya dan apabila dikemudian hari terjadi masalah hukum dalam Perkada maka DPRD juga turut bertanggjawab dan bertanggunggugat.

Jika ada hal – hal strategis dan prinsipil serta petunjuk dari pemerintah pusat/Prov di daerah yang harus dianggarkan maka cukup kepala daerah membuat perkada perubahan saja dan ini bisa dilakukan beberapa kali dalam tahun anggaran berjalan.

Pada akhir tahun anggaran semua perubahan itu akan terlihat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).sehingga sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak wajib diperlukan adanya APBD Perubahan dalam tahun anggaran berjalan apabila tidak ada hal hal strategis dan prinsipil yang perlu ditampung.

Sementara pihak Pemerintah melalui Sekretaris daerah Kab. Rote Ndao, Drs Jonas M. Selly,MM. memilih tidak berpendapat saat ditanya melalaui WhatsApp ke Ponselnya. Ia seakan menjawab dengan mengirim Copy Surat Pemerintah Propinsi NTT yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Prooinsi.

Dalam surat tersebut dilingkari satu poin yang terkesan itu jawaban yang hendaknya menjadi alasan Sekda Kab Rote Ndao. Yang berbunyi “Berdasarkan ketentuan Perubahan APBD sebagaimana diatur dalam pasal 316 UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah, Pasal 154 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan daerah , serta Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 juga diberlakukan bagi APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala daerah. Dengan demikian perubahan yang dilakukan atas APBD, harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah”

Sedangkan Paulus Henuk,SH. Wakil ketua DPRD Kab. Rote Ndao. Mengatakan, Bahwa yang menjadi Dasar Hukum Penetapan APBD Kabupaten Rote Ndao TA. 2020 adalah Peraturan Bupati No.2 tahun 2020. Untuk itu, perlu dipahami bahwa perubahan APBD bukanlah sebuah keharusan. Faktanya tahun 2017 Rote Ndao tidak melakukan Perubahan APBD saat terjadi polemik antara Bupati dan DPRD terkait Tanah Oehandi.

Timbul pertanyaan kemudian adalah Apakah Peraturan Kepala Daerah ( Perbup No.2 tahun 2020). Yang mengatur tentang APBD Kabupaten Rote Ndao TA. 2020 dapat diubah menjadi Perda tentang Perubahan APBD TA. 2020 ?

Maka saya berpendapat DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan perubahan atas APBD yang ditetapkan dengan Perkada atau dengan kata lain Kewenangan melakukan perubahan APBD yang ditetapkan dengan Perkada adalah Kewenangan Bupati.

Maka seharusnya Jika APBD induknya sudah DITETAPKAN dengan Perkada maka APBD Perubahannya juga dengan Perkada dan hal ini sudah dilakukan beberapa kali perubahan oleh bupati tanpa melibatkan DPRD, dan mekanisme itu dibenarkan karena Itu adalah produk Hukum Bupati bukan DPRD.

Dari berbagai editorial pendapat sejumlah sumber di media dimana Tiga kali Perubahan dilakukan oleh Bupati tetapi mengapa harus Bupati kembali bersama DPRD hendak bersidang untuk lakukan perubahan APBD menggunakan Perda ?

Sementara DPRD sebelumnya bersih tegas menolak APBD ditetapkan dengan Perda lantaran tidak sependapat terhadap sejumlah alokasi anggaran belanja tetapi sekarang berani menerima untuk menbahas perubahan Perkada menjadi Perda

Apakah karena Pemerintah daerah tidak ingin berjalan sendiri karena bersama DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah atau adanya sebab untuk pemerintah dan DPRD bersama turut bertanggungjawab atas APBD yang menggunakan Perkada maupun perubahan APBD dengan Perda ?

Sikap Politik DPRD sebagai representari suara rakyat terkesan maju mundur apakah ini karena soal APBD Perkada kembali menggunakan Perubahan APBD dengan Perda hanya karena soal Silpa TA 2019 atau karena hak-hak keuangan DPRD yang hendak di kembalikan membutuhkan perubahan Anggaran sehingga merubah seluruh kekuatan komitnen Dewan menjadi lumpuh.

Kondisi kontra versi “APBD Perkada – Perubahan APBD Perda:” menuai tanya mengapa terjadi konflik politik antara Kepala Daerah dan DPRD yang akhirnya menjadi “FAULT LINE PEMERINTAHAN” karena : Kedua pihak belum saling memahami secara baik dan benar kedudukan dan tupoksinya masing – masing dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Lemahnya komitmen untuk menjaga stabilitas pemerintahan dengan saling menjaga dan menghormati marwah dan wibawa lembaga masing-masing.

Adanya Benturan Kepentingan.Masing-masing saling mempertahankan dirinya dan peranannya sebagai yang dipilih dan yang mewakili rakyat serta demi membela kepentingan rakyat, menjaga kontinuitas kepercayaan rakyat akan janji politiknya sehingga muncul ego,ingin menonjolkan diri, mencari popularitas dan rasa super satu dengan yang lain.

Ada ruang dalam peraturan perundang-undangan yg memungkinkan Kepala Daerah membuat diskresi politik dan administratif tanpa melibatkan DPRD jika terjadi Anomali.misalnya “Perkada” Hal inilah yg membuat Kepala Daerah merasa memiliki Power lebih apalagi menguasai berbagai sumber daya yang ada sehingga dapat mengkoaptasi dan mengesampingkan peranan,tugas dan fungsi DPRD.

Lemahnya Bargaining position dalam menentukan berbagai agenda politik/strategis daerah akibat lemah dan tidak efektifnya membangun komunikasi politik dan kurangnya keterbukaan.

Sikap, Fungsi dan Kepentingan menurut Aristoteles. Hanya ada satu cara untuk menghindari kritik yaitu tidak melakukan, tidak menyatakan dan tidak menjadi apapun. Sementara Prof.Dr Sumber Saparin mengatakan, Seseorang akan bersikap terhadap sesuatu apabila ada kepentingan yang terkait dengannya.( Pemred )

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait