Mendagri Tito Karnavian :  PJ Kepala Daerah Bisa Diusulkan DPRD

Foto: Mendagri Tito Karnavian (Dok. Kemendagri)

PENA-EMAS COM.  – Mendagri Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah. Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj.

Tito mengaku hal tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat yang menginginkan agar penunjukkan Pj lebih demokratis dan transparan.

Bacaan Lainnya

“Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD,” kata Mendagri Tito Karnavian, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (16/6/2022).

Foto: Mendagri Tito Karnavian (Dok. Kemendagri)

Seperti dilangsir detik.com. Tito mengatakan calon Penjabat Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

“6 nama ini akan kita rapatkan di sidang TPA tingkat eselon 1 untuk mengerucut menjadi tiga nama yang nantinya akan diajukan kepada Bapak Presiden masuk dalam sidang TPA (tim penilai akhir) yang diikuti oleh beberapa menteri dan kepala lembaga,” katanya.

Sedangkan untuk calon Penjabat Bupati atau Wali Kota diusulkan 3 nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD Kabupaten/kota setempat, dan 3 nama dari Gubernur sehingga total terdapat 9 nama. Selanjutnya dikerucutkan menjadi 3 nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya.

Namun Tito menegaskan Permendagri tersebut masih dalam tahap diskusi. Ia juga mengundang masyarakat sipil untuk memberi masukan terkait rancangan Permendagri tersebut.

Dalam Permendagri itu juga akan mengatur syarat siapa yang dapat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, misalnya pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur sedangkan untuk penjabat bupati dan walikota merupakan pimpinan pratama.

Sementara itu pada proses penunjukkan Pj kepala daerah yang terdiri dari 1 gubernur dan 10 bupati dan walikota di Aceh pada bulan Juli nanti, Kemendagri telah mengirim surat ke DPRA Aceh untuk mengusulkan 3 nama. Nantinya tim Kemendagri juga mengusulkan 3 nama sehingga totalnya 6 nama tersebut akan dirapatkan dalam sidang TPA menjadi 3 orang untuk dirapatkan dengan sidang yang dipimpin Presiden.

Sementara itu, Tito berharap terhadap 48 Pj kepala daerah yang telah ditunjuk dapat memanfaatkan kepercayaan dari Jokowi untuk melaksanakan program dan tidak melakukan praktik penyimpangan seperti korupsi. Sebab Pj kepala daerah yang terpilih tidak ada biaya politik (biaya politik kampanye).

“Di antaranya saya minta betul 48 Pj kepala daerah ini supaya mereka memanfaatkan betul kepercayaan dari Bapak Presiden untuk melaksanakan program-program, melaksanakan pemerintahan yang baik di daerahnya, bisa menjadi role model. Karena mereka bukan dipilih oleh rakyat, jadi tidak ada biaya politik,” kata Tito.

“Ini harus dimanfaatkan oleh mereka, momentum untuk mereka berprestasi juga, mengembangkan karier, dan tadi menjadi role model, supaya mereka juga bisa menjadi lebih baik. Makanya kita minta mereka betul-betul diisi. Mereka menjabat sesuai dengan aturan, 1 tahun, bisa diganti, bisa juga diperpanjang, dan dilakukan evaluasi per 3 bulan,” tuturnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait