Junus Panie :  Perjuangkan Perda Perlindungan Adat dan Budaya.

Reporter: Arkhimes Molle 
| Editor: Redaksi
IMG 20250501 WA0081

“Junus Panie :  Perjuangkan Perda Perlindungan Adat dan Budaya”

PENA-EMAS.COM. Junus Panie Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Periode 2024 – 2029 asal Partai Perindo melaksanakan Reses Pertama di Daerah Pemilihan (Dapil) satu, Kecamatan Lobalain, Rote Barat Laut dan Kecamatan Loaholu.

Bacaan Lainnya

Reses tersebut digelar oleh Junus Panie di Lokasi Wisata Tiang Bendera Desa Baadale Kecamatan Lobalain  Rabu (30/4/2025) Sekitar pukul 16:00 Wita.

Bersama Pemerintah, Tiga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao ditetapkan pada masa pengabdian kami sebagai anggota DPRD sejak September 2024 hingga April 2025. Dan selanjutnya saya  akan mengisiasi untuk ada Peraturan daerah baru yang mengatur tentang Adat budaya.

Demikian Hal ini disampaikan oleh Junus Panie Ketua Fraksi Ita Esa DPRD Kabupaten Rote Ndao saat melakukan Reses Pertamanya di Desa Baadale – Kecamatan Lobalain.

Kepada Konstituennya yang hadir saat mengikuti Reses. Junus Penie. menjelaskan, sebagai Anggota DPRD dan Mitra Pemerintah dalam tugasnya kurang lebih sudah enam bulan telah memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai dengan tugasnya. Baik, sebagai pelaksana Aspirasi masysarakat maupun  fungsinya bersama pihak Eksekutif  menetapkan Anggaran, Perda dan Pengawasan.

Junus Panie menyebutkan sejumlah kebutuhan masyarakat yang telah terakomodir dalam belanja Publik. Baik, untuk pembangunan insfrastruktur fisik dan non fisik sesuai kebutuhan umum masyarakat, terdapat pula tiga Peraturan daerah telah ditetapkan untuk menjadi payung hukum didaerah

Ketiga Perda tersebut adalah Peraturan daerah Tentang Desa untuk 22 Desa Persiapan di Kabupaten Rote Ndao agar didefinitifkan,  Perda tentang Perumda Air Minum dan Perda Inisiatif Perlindungan Petani. Kemudian di waktu mendatang ungkap Junus Panie bahwa Ia akan menginisiasi peraturan daerah tentang Perlindungan Adat dan Budaya

Menurut Junus Panie. Perda Perlindungan Adat dan budaya dipandang perlu karena Kabupaten Rote Ndao adalah salah daerah yang memiliki adat dan budaya sebagai kekayaan daerah yang mendorong kemajuan daerah dan sumber pendukung pendapatan khususnya untuk sektor pariwisata yang harus diatur dengan peraturan daerah. Jelasnya.

Selanjutnya Ia mencontohkan.  Desa Baadale merupakan salah satu desa Contoh atas hal hal yang berhubungan dengan Adat dan Budaya misalnya sanggar yang tersohor sampai ke Luar negeri adalah sanggar Penapua di Desa Baadale. untuk itu selain perlu dilestarikan dan mendapat perhatian dari pemerintah  tetapi perlu agar   mendapat hak perlindungan yang diatur dengan Perda.

Perda Perlindungan adat dan Budaya itu perlu sehingga adat dan budaya yang turun temurun telah menjadi bagian dalam hidup kita perlu diatur payung hukumnya.  Dengan adanya Peraturan daerah, kedepan dapat melahirkan konstribudi bagi kemajuan daerah. Tandas Wakil Ketua Bapemperda Junus Panie.

Hadir dalam Reses tersebut  Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Arkhimes Molle,SH,MA. Sejumlah Anggota dari Polsek Lobalain Polres Rote Ndao, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,  Maneleo, Tokoh adat, Pemuda, Perempuan, Insan Pers dan Warga sekita 200an orang.

Pos terkait