Kontraktor Pelaksana Proyek Rp. 1,09 M, Komisi C DPRD  Akan Rekomendasi Proses Hukum

PENA-EMAS.COM – Komisi C DPRD Kabupaten Rote Ndao akan segera rekomendasi proses hukum terhadap kontraktor Pelaksana Proyek pembangunan Jembatan Huruoe di Desa Hundihopo Kecamatan Rote Timur Kab. Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur  yang telah di PHK.

Demikian penegasan Ketua Komisi C DPRD Kab. Rote Ndao Petrus J. Pelle,S.Pd usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR Kab. Rote Ndao, PPK dan Konsultan Pengawas di Ruang Paripurna DPRD Kamis (16/12/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam RDP tersebut Petrus J Pelle. Menegaskan, Kontraktor Pelaksanana akan segera diproses hukum karena telah merugikan Masyarakat Rote Ndao pada umumnya dan terlebih khusus Masyarakat Desa Hundihopo;

Menurut Pelle, Pekerjaan jembatan Huruoe yang menelan Anggaran yang bersumber dari BTT – DAU Tahun 2021 sebesara Rp.1,09 Miliar tersebut dikerjakan dengan tidak bertanggungjawab.

Ketua Komisi C DPRD Kab. Rote Ndao Petrus J. Pelle,S.Pd

Selanjutnya, Ketua Komisi C yang juga mantan Wakil Ketua DPRD ini terkesan kesal dengan ketidak hadiran Kontraktor Pelaksana  Ricard Manafe alias Eka sebagai kuasa Direktur CV. Five R pada RDP yag digelar Komisi C.

Petrus J. Pelle, menilai Kontraktor tidak memiliki etikat baik dan dengan sengaja untuk tidak menyelesaikan pekerjaan serta tidak bertanggung jawab. Hal ini merugikan masyarakat maupun menghambat kemajuan pembangunan daerah sehingga DPRD tidak bisa mendiamkan keadaan ini. Tegasnya.

“ Kontraktor ini sengaja dan tidak bertanggung jawab, ini masyarakat dirugikan. Kalau Masyarakat yang rugi kita DPR diam-diam bagaimana?. Kita segera rekomendasi proses hukum. Kita harus berupaya supaya bisa menghadirkan dia agar kita bisa tahu kendalanya dimana, alasannya apa sehingga dia kerja tidak tuntas, bukan persoalannya terletak pada kita sita jaminan lalu selesai, persoalannya adalah Masyarakat tidak menikmati asas manfaat dari dana 1,09 miliar lebih tersebut “ Ujar Pelle tegas.

Ditegaskan pula. Kontraktor pelaksana tidak hadir memenuhi panggilan untuk ikut RDP sehingga kami DPRD menganggap orang ini tidak bertanggungjawab dan terkesan masa bodoh dengan persoalan ini, sedangkan kita semua tahu anggaran Rp. 1,09 Milyar lebih itu bukan anggaran yang kecil, ini menggunakan uang rakyat, rakyat dirugikan, apa lagi sudah melakukan pencairan melebihi dari volume pekerjaan. ini ada apa?. Tandas  Petrus J. Pelle bernada Tanya.

Konsultan Pengawas yang hadiri RDP

Pihak DPRD akan melakukan upaya paksa untuk menghadirikan kontraktor pelaksana Kuasa Direktur CV. Five R yang mangkir dari panggilan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat karena yang bersangkutan tidak punya Etikat baik, bahkan dengan sengaja untuk tidak menyelesaikan pekerjaan. Sebagai DPRD harus mengambil langkah-langkah tegas guna menyelesaikan persoalan ini termasuk proses hukum.Tambahnya.

Tender Proyek Abal-abal. Rakyat dikorban

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk, SH. meminta kepada Dinas PUPR untuk memastikan setiap pekerjaan fisik itu jangan lagi proses tendernya diakhir -akkhir tahun karena itu sudah mendekati musim penghujan.

Wakil ketua DPRD Kab.Rote Ndao Psulus Henuk,SH.

Terkait dengan Kasus PHK dan tidak terselesaikannya Pembangunan Jembatan Huruoe, Paulus Henuk mengatakan, Pihak Dinas seharusnya sejak awal meneliti secara seksama dokumen perijinan secara baik, apakah layak tidaknya PT,atau CV yang bersangkutan melakukan tender tersebut.

Kemudian dari sisi perijinan harus dilakukan Prevailing yang bagus, harus diteliti apakah dokumen perijinannya layak atau tidak? Apakah kontraktor memiliki  ijin-ijin berkaitan dengan pekerjaan fisik atau tidak?. seperti jalan, jembatan, gedung dan lain-lain.

Selain itu, sebagai rekanan memiliki pengalaman atau tidak. Kemudian orang yang mendapat kuasa Direktur apakah pernah  berpengalaman melaksanakan pekerjaan tersebut?.

“ Jadi jangan ada tender proyek abal – abal lalu kemudian rakyat dikorbankan kerena hal ini bisa merugiakan masyarakat dan bermuarah kepada masalah hukum “ Uajrnya.

Selanjutnya. Dijelaskan pula, Pihaknya telah meminta pihak Dinas dan PPK untuk menyerahkan seluruh dokumen proyek tersebut untuk secara bersama dengan Dinas melakukan penelitian terkait proses tender dan penetapan pemenang.
Proyek ini menghabiskan uang rakyat Rp. 1,09 M, kemudian gagal dilaksanakan apa lagi telah di PHK tentu berdampak hukum sehingga kita belum bisa menyelesaikan pembahasannya jika tidak dilengkapi dokumen.

“ intinya kita tidak bisa melanjutkan pembahasan sebelum dokumen-dokumen itu masuk ke kita  dan besok (Hari ini 17/12) kita akan melakukan uji petik di lokasi proyek bersama Dinas, PPK, Kontraktor dan Konsultan ” Ujar Paul.

Hadir dalam RDP Komisi C DPRD Kab. Rote Ndao, Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk,SH, Ketua Komisi C Petrus J. Pelle,S.Pd dan Anggota DPRD  Djanu Djaja Imbrahim Manafe, Mesak Zadrak Lonak, Feky Machiel Boelan, Anwar Kiah, Migel  Heret Beama, S.Pd dan Alex Fiah. Sementara Kepala Dinas PUPR Kab.Rote Ndao Dominggus Modok,ST  didampingi PPK, Konsultan Pengaas dan sejumlah staf.

Seperti sebelumnya di Publish oleh PENA-EMAS.COM Edisi sebelumnya “Benarkah Ada Oknum ADPRD jadi Pelaksana Proyek Rp. 1,09 M yang di PHK”  Diduga kuat ada keterlibatan oknum Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang bermain api dibalik pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Huruoe yang kini di PHK.

Disinyalir pelaksana proyek yang gagal dan di PHK tersebut adalah oknum ADPRD Kab. Rote Ndao yang dikuasakan kegiatan pekerjaannya kepada salah seorang saudaranya.

Pembangunan Jembatan Huruoe, di Masin Dale, Dusun Huruoe, Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao ini dikerjakan oleh Kuasa Direktur Cv. Five R, Ricard Manafe alias (Eka) saudaranya oknum Anggota DPRD asal Partai Nasdem.

Salah seorang sumber terpercaya yang ditemui di kediamannya Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 08:59 Wita lalu. Ia,   mengatakan kalau Pembangunan Jembatan Huruoe itu dikerjakan oleh salah satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, berisial OAM alias Papi, namun dikasih kepada adik, atau sepupunya yang mengerjakan proyek tersebut. Kata sumber.

” Yang kerja itu papi tapi dia kasih di dia pung adik yang kerja. Proyek itu sudah satu bulan sudah tidak kerja. Papi yang Anggota DPRD itu ? Iya” Ujar sumber terpercaya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Rote Ndao, Dominggus Modok, ST.MT, yang dikonfirmasi terkait disinyalir adanya oknum anggota DPRD yang mempunyai jatah proyek namun dikerjakan oleh sepupu kandungnya sendiri ?

Kadis PUPR Dominggus Modok, menolak berkomentar soal pertanyaan yang terarah pada politik dan pihaknya menolak untuk melayani.

” Sudah – sudah adik, pertanyaan kalau sudah mengarah ke politik ketong tidak layani”. Ujar Modok

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Rote Ndao, Petrus J. Pelle, S.Pd yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Sabtu (11/12/2021), Sekitar Pukul 17:25 Wita, Ia mengatakan, masalah pembangunan jembatan Huruoe sudah dibahas juga melalui Komisi C.

Di Komisi C sudah disampaikan kepada PPK dan Kadis PUPR, soal pembangunan jembatan huruoe menelan anggaran senilai Rp. 1.098.357.000,- harus di maksimalkan agar prosentase fisik bisa terselesaikan sebelum waktu jatuh tempo sesuai kontrak.

Jawaban Dinas teknis PUPR saat di Komisi C adalah tidak menjamin pekerjaannya selesai tepat waktu. Hal ini karena tidak adanya material, tenaga tukang dan alat penunjang yang disiapkan oleh kontraktor pelaksana. Ungkap Pelle.

Untuk itu, PPK mengambil langkah melalui tindakan PHK dan menyita jaminan pelaksanaannya agar dananya bisa dikembalikan ke kas.

Jika proses pencairan uang muka 30 persen itu melebihi volume pekerjaan cuma 12,8 persen maka PPK punya kewajiban sita jaminan pelaksanaan agar bisa menutup dana yang ada.

“ Sangat disayangkan pekerjaan jembatan itu menelan anggaran miliaran, masyarakat belum dapat menikmati hasil pembangunannya ditahun anggaran 2021 ini, dan ini tanggung jawab moril dari PPK dan Dinas PUPR, terutama kontraktor pelaksana Cv. Five R. sasaran dan tujuan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan itu masyarakat dapat  menikmati asas manfaatnya ”

Petrus J Pelle meminta rekanan  harus bertanggung jawab. Uang senilai Rp. 1,09 Miliar Lebih secara hukum karena uang dianggarkan supaya masyarakat dapat merasakan asas manfaatnya sehingga jika tidak maka masyarakat yang dirugikan oleh rekanan yang mengerjakan proyek
Untuk disinyalir ada oknum anggota DPRD yang mengerjakan proyek tersebut sampai sejauh ini dirinya sendiri belum mengetahui kejelasannya. Tapi toh kalau itu ada maka sangat disayangkan, oknum Anggota DPRD  bisa mengerjakan proyek APBD.

Kalau memang ada pembuktian yang benar-benar terpercaya bisa dilakukan lewat mekanisme-mekanisme yang ada. Bisa mengaduh ke Badan Kehormatan Dewan (BKD), karena itu menyalahi kode etik dan semua aturan yang berhubungan dengan DPRD itu sudah dilarang keras untuk Anggota DPRD mengerjakan proyek apalagi sumber anggarannya itu dari APBD atau sumber anggaran dari pemerintah tidak boleh. Tegas Pelle tanpa menyebut siapa yang harus menjadi pengadu.

OAM alias Papi yang hendak dikonfirmasi Media ini di Kantor DPRD Kab. Rote Ndao. Sabtu (11/12) sekitar pukul 11:00 Wita tidak berhasil di temui. Informasi yang diperoleh kalau sedang bertugas keluar daerah.

Pantauan  Media ini, Proyek yang dikelola oleh Satuan Kerja Dinas PUPR Kab. Rote Ndao dengan paket pembangunan Jembatan Huruoe sebesar Rp. 1.098.357.000,- dari sumber dana Belanja Tak Terduga – DAU dengan waktu pelaksanaan 90 hari terhitung mulai 27 September s/d 26 Desember 2021.

Proyek ini kemudian tersisa waktu kerja 24 hari (2 Desemer 2021) di PHK oleh PPK akibat pekerjaannya macet  dan baru mencapai 12,8 % sementara pencairan dana oleh kontraktor Pelaksana telah melebih hasil yang dikerjakan.

Sejumlah sumber yang berhasil dihimpun oleh Media ini bertanya Tanya, kok bisa ada pencairan lebih dari hasil pekerjaan, memang proses pencairan itu tanpa aturan ? Memang saat pelaksanaan tender proyek ini Dinas tidak ikuti prosedur sehingga pemenangnya adalah pihak yang tidak memiliki kemampuan kerja ? Tanya mereka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait