LPJ APBDes 2025 Desa Baadale Dipersoalkan, Laporan 100 Persen Berbanding Terbalik dengan Fakta Fisik

Reporter: Ariyanto Tulle  
| Editor: Redaksi
IMG 20260201 WA0001IMG 20260201 WA0001

ROTE NDAO, PENA-EMAS.COM — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baadale menyoroti laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi fisik di lapangan.

” Dalam musyawarah LPJ APBDes, sejumlah pekerjaan fisik dilaporkan telah terealisasi 100 persen. Namun, BPD mencatat masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan hingga melewati tahun anggaran.”

Bacaan Lainnya

Fakta mencengangkan terungkap dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Baadale Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah item kegiatan fisik dilaporkan terealisasi 100 persen, namun kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan belum selesai dan kualitasnya dipertanyakan.

Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Musyawarah LPJ APBDes Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kantor Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Senin (26/1/2026) pukul 11.00 Wita.

Rapat ini sempat tertunda dari jadwal semula 19 Januari 2026 akibat ketidakhadiran Soleman Sombu, mantan Penjabat Kepala Desa Baadale Tahun 2025.

LPJ APBDes dibacakan oleh Sekretaris Desa Baadale, Petrus Elifas Pah, S.Pd., M.Pd. Dalam pemaparan tersebut disebutkan bahwa sejumlah kegiatan pembangunan fisik telah direalisasikan penuh, termasuk pembayaran anggaran sebesar Rp98.334.000.

Namun demikian, hasil pengamatan masyarakat dan catatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengungkap adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi fisik di lapangan. Beberapa pekerjaan fisik diketahui belum selesai hingga melewati tahun anggaran 2025 dan masih berlangsung sampai Januari 2026.

Ironisnya, dalam LPJ disebutkan bahwa anggaran telah dicairkan dan dibayarkan 100 persen kepada penyedia jasa, yakni CV Ita Esa, meski pelaksanaan pekerjaan belum memenuhi tahapan sebagaimana tertuang dalam kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), termasuk penggunaan alat berat sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Salah satu sorotan utama adalah pekerjaan pengerasan jalan desa pada lima dusun. Dalam RAB disebutkan penggunaan grader, namun pada pelaksanaannya diganti menggunakan loader tanpa perubahan dokumen resmi. Kondisi ini dinilai berdampak pada kualitas pekerjaan. Akibatnya, jalan desa yang baru dikerjakan kini mengalami kerusakan parah dan dinilai masyarakat sebagai pekerjaan asal jadi (gagal mutu).

Selain itu, terdapat pula Harian Orang Kerja (HOK) senilai Rp9.880.000 yang hingga kini belum dibayarkan, meskipun dalam laporan dinyatakan telah dilaksanakan. Pemerintah Desa Baadale berdalih keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan oleh penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025, dalil yang menuai tanda tanya dalam forum rapat.

Ketua BPD Desa Baadale, Nicodemus Boik, bersama Wakil Ketua BPD, secara tegas menyampaikan sejumlah catatan penting yang dinilai krusial dan wajib ditindaklanjuti pemerintah desa. Catatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Penetapan Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2025 Nomor: 05/DBD/1/2026, dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa wajib menyelesaikan pekerjaan fisik WC/Jamban, termasuk pengecatan, pengokeran, dan pemasangan lis plafon. HOK tidak dapat dibayarkan apabila pekerjaan fisik belum mencapai 100 persen.

2. Pekerjaan pengerasan jalan sertu di lima dusun tidak sesuai RAB, khususnya terkait pengadaan alat berat. Penggunaan loader sebagai pengganti grader berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan. Apabila ditemukan kerugian keuangan desa, tanggung jawab sepenuhnya berada pada Pemerintah Desa Baadale.

3. Pembayaran honor Guru PAUD, kader, KPM, dan kader koordinator sebesar Rp15.600.000.

4. Perangkat desa yang telah berusia 60 tahun wajib diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan.

6. Pungutan desa untuk peningkatan PAD Desa wajib disepakati melalui forum Musyawarah Desa.

Hadir Pejabat Kecamatan hingga Mantan Kades
Rapat LPJ APBDes tersebut turut dihadiri Camat Lobalain Marten J. Huan, S.H., Sekretaris Camat, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lobalain, pendamping P3MD, mantan Pj Kepala Desa Baadale Tahun 2025 Soleman Sombu, Penjabat Kepala Desa Baadale Tahun 2026 Sarah Laheroi Lusi, serta 16 perwakilan dari masing-masing dusun.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Inspektur Kabupaten Rote Ndao, Bupati Rote Ndao dan DPRD Kabupaten Rote Ndao belum diperoleh konfirmasi resmi.

Pos terkait