Mantan Kades  Mengaku Gunakan Uang Pungutan Sertifikat PRONA

MAUMERE. Pena-emas.com. Mantan kapala desa Aibura kecamatan waigete kabupaten Sikka Silvanus Fransisko akhirnya Mengakui telah menggunakan uang pungutan sebesar puluhan juta rupiah dari masyarakat Aibura untuk penerbitan sertifikat proyek nasional agraria(PRONA) pada tahun 2017 lalu.

Pengakuan ini di ungkapkan mantan kepala desa Aibura Silvanus Fransisko dalam rapat lanjutan bersama masyarakat desa Aibura di ruangan kerja Wakil Bupati Sikka Romanus Woga pada Kamis(26/11/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat lanjutan yang dipimpin oleh wakil bupati sikka Romanus woga,Mantan Kepala desa Aibura Silvanus Fransisko akhirnya mengakui telah menggunakan uang pungutan dari masyarakat Aibura terbukti dengan tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada  bukti fisik berupa kwitansi pengeluaran dari penggunaan uang pungutan tersebut.

Demikian dikatakan salah satu  masyarakat  Desa Aibura, Emilianus Samson kepada media ini usai mengikuti rapat lanjutan bersama wakil bupati sikka,Romanus woga di ruang kerjanya pada Kamis (26/11/2020).

Menurut Samson, dalam rapat lanjutan tersebut masyarakat desa Aibura menuntut mantan kepala desa Aibura untuk menyampaikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan proses penerbitan sertifikat proyek nasional agraria (PRONA)  secara jujur dan terbuka.

“tuntutan masyarakat desa Aibura bahwa hari ini harus diselesaikan asalkan mantan kepala desa hadir dan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan secara jujur,terbuka dan hari ini mantan kepala desa mengakui semua kesalahannya bahwa semua penggunaan keuangan itu,kita tidak mencatat dan semua pelaporan itu tidak ada catatan”ujarnya.

Lanjut Samson, dalam rapat lanjutan bersama tersebut dihadapan wakil bupati sikka dan masyarakat desa Aibura akhirnya mantan kepala desa Aibura Silvanus Fransisko mengakui secara jujur dan terbuka bahwa penggunaan keuangan pungutan proses penerbitan sertifikat proyek nasional agraria (PRONA) tidak ada catatan dan kwitansi.

“Jadi pengakuan jujur dia hari ini bahwa saya sebagai mantan kepala desa mau menyampaikan secara jujur bahwa penggunaan uang dari hari ke hari sedikit demi sedikit tidak mungkin lah saya mencatat setiap pengeluaran itu saya bisa catat,beli pisang saya catat,beli sayur saya catat tidak mungkinlah”katanya.

Lanjutnya bahwa benar dugaannya uang ini sudah digunakan,dan rincian yang disampaikan oleh mantan kepala desa Aibura melalui bendahara desa Aibura pada saat Rapat dengar pendapat dengan BPD Aibura waktu itu adalah jumlah yang diterka-terka.

Hal senada juga disampaikan Salah satu perwakilan perempuan dari desa Aibura,Sisilia Prisila kepada media ini pada Kamis (26/11/2010),usai mengikuti rapat lanjutan masyarakat Aibura bersama wakil bupati sikka, Mengatakan dirinya bersama masyarakat desa Aibura meminta kepada mantan kepala desa Aibura untuk menyampaikan secara jujur terbuka dan adil.

“Lalu dia harus menyampaikan hal terbuka dan jujur itu kami apresiasi tapi bagaimana dengan Hal adilnya?”tegasnya.

Lanjut Sisilia, meskipun mantan kepala desa sudah mengakui penggunaan keuangan tersebut namun masih ada Masyarkat yang merasa diperlakukan tidak adil antara lain adalah ada yang tidak membayar tapi dapat sertifikat tapi ada yang membayar pun dapat sertifikat.

“Kalau dia jujur kami apresiasi,tapi mana adilnya”ujarnya.

Menurutnya dalam rapat tersebut ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sikka kepada masyarakat desa Aibura antara lain.
1. Masyarakat desa Aibura tidak boleh terkotak-kotak,

2.Mantan Kepala desa sudah menyampaikan secara jujur bahwa dirinya sudah bersalah menggunakan keuangan pungutan sertifikat.

3. keuangan dalam catatan pada  saldo, itu akan menjadi tanggung jawab mantan kepala desa Termasuk sisa saldo yang belum dipungut.

4. Dengan demikian,kami menyatakan untuk saling memaafkan,

5. Camat waigete akan selalu memonitor semua keputusan hari ini.

6. Semua akan dicatat secara rapih dan akan ditandatangani di kantor desa Aibura dan akan hadir Bupati Sikka dan wakil bupati sikka.

Sementara itu, mantan kepala desa Aibura Silvanus Fransisko kepada media ini mengatakan,

Untuk diketahui, Pemerintah desa Aibura kecamatan waigete kabupaten Sikka pada tahun 2016 mengusulkan proses penerbitan 1.500 Sertifikat tanah Melalui proyek nasional agraria(PRONA),namun direalisasi hanya 674 sertifikat tanah dan dari 674 sertifikat tersebut 49 diantaranya bermasalah dengan kawasan hutan

Sementara itu,mantan kades Aibura Silvanus Fransisko dan pejabat sementara kepala desa Aibura dihubungi media ini pada Jum’at (27/11/2020) melalui telepon genggam nya sebanyak Dua kali tapi tidak ada respon.(januar)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait