PENA-EMAS.COM – BPD secara resmi sudah bersurat ke Pemdes Baadale dengan batasan waktu sampai tanggal 11 Februari 2023.
Hal ini merupakan tindaklanjut BPD sesuai surat dari Kecamatan Lobalain, batas akhir LPJ harusnya di Minggu Kedua Bulan Desember dan batas terakhir pada 31 Januari 2023 namun tidak di indahkan maka BPD bersurat ke Pemdes Baadale.
Demikian penjelasan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baadale Piter Manoe, S.Fil, kepada Media ini Selasa (14/2/2023), Sekitar Pukul 10:39 Wita.
Kepada PENA-EMAS.COM, Piter. Mengatakan, Secara lembaga dan juga selalu Ketua BPD telah berkoordinasi secara langsung dengan Penjabat Kepala Desa Baadale, Mikron M. Polly, S.IP dan Sekretaris Desa Agustinus Bessie, SH agar memfasilitasi ke Mantan Kepala Desa Wilson Johanis Edon, A.Md
Selain itu, pihak BPD tidak berhenti sampai disitu namun BPD juga secara resmi bersurat untuk mengundang pemerintah desa agar segera melakukan Laporan Pertanggung Jawaban dan sesuai batas waktu yang diberikan itu Tanggal 11 Bulan Februari 2023 namun hingga saat ini belum juga terlaksana.
“Ketong secara resmi sudah bersurat ke Pemdes Baadale dan beri batas waktu sampai tanggal 11 Februari karena, sesuai surat dari Kecamatan Lobalain maka batas akhir LPJ harusnya di Minggu Kedua Bulan Desember dan batas terakhir pada 31 Januari 2023 namun tidak di indahkan maka BPD bersurat ke Pemdes Baadale”. Ujar Piter.
Menurut Piter Mone. Pokok pembahasan meliputi agenda LPJ dan masalah terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan serta pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2022 lalu.
Piter juga menegaskan, Jika dalam Minggu ini tidak di agendakan untuk digelar LPJ maka selaku BPD akan secara tegas bersurat untuk kedua kalinya sesuai mekanisme dan tetap tidak dilaksanakan maka BPD selaku representasi Masyarakat Desa Baadale segera mengambil sikap. Ujar mantan Anggota DPRD ini.
Terkait soal insiden keributan yang sempat terjadi antara Ketua BPD dan Sekretaris Desa, Agustinus Bessie. Ketua BPD Piter Manoe, S.Fil, mengakui kejadian tersebut benar terjadi dan berakar dari soal permintaan Pelaksanaan LPJ.
” itu memang terjadi dan soal permintaan LKPJ dan juga dukungan pemerintah untuk memfasilitasi LPJ dan beberapa dokumen itu segera di berikan ke BPD ” Ujar Piter Mone.
Selanjutnya Kata Piter Mone, Permintaan dokumen meliputi Dokumen LPJ, APBDES 2022, APBDES Perubahan 2022 dan berita acara penetapan nama nama yang dimintai namun hingga saat ini belum diberikan oleh Pemdes Baadale dan hal itu yang menjadi pokok terjadinya keributan.
Untuk masalah hasil adanya temuan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao belum diketahui secara pasti oleh BPD. Namun soal pemeriksaan itu benar diketahui oleh BPD karena merujuk pada surat pemerintah desa bahwa adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 di Inspektorat.
“Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao terkait permintaan dokumen pengelolaan anggaran 2022 dan Aset kita belum tahu hasilnya ” ujar Piter
Secara terpisah Tokoh Masyarakat desa Baadale, Anbrosius Roga, S.H, ketika diminta tanggapan soal lambannya LPJ Tahun Anggaran 2022 Desa Baadale, Ambrosius Roga mengatakan, seharusnya BPD jangan menunggu pemerintah desa tapi secara kelembagaan mengambil langkah penegasan terkait kapan dilaksanakan kalau ditunda secara terus menerus maka patut masyarakat pertanyakan ada apa dibalik LPJ..?
Menurut Tokmas Dusun Mekar ini, sebagai masyarakat harus mendesak kepada BPD selaku perwakilan masyarakat desa untuk menetapkan waktu pelaksanaan LPJ sehingga jika Wilson J. Edon selaku mantan Kepala Desa Baadale tidak indahkan maka ada langkah BPD untuk bersurat ke Camat Lobalain dan Bupati apalagi Wilson Johanis Edon, A.Md seorang ASN.
“Kita harus desak BPD agar jangan seperti Katak yang disentuh pantatnya baru bergerak, tidak boleh seperti itu”. Pungkas Ambros bernada Geram.