Penimbun dan Penjualan Kembali BBM Subsidi di Rote Ndao Terancam 6 Tahun Penjara

IMG 20260302 WA0004

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Penimbun dan Penjualan Kembali BBM Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara. Sesuai
Surat edaran yang ditetapkan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH di Ba’a 24 Februari 2026 lalu.

Demikian isi Surat Edaran Nomor 211 Tahun 2026 tentang larangan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis JBKp (Pertalite) dan JBT (Solar), serta larangan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Bacaan Lainnya

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Rote Ndao, para penanggung jawab SPBU, serta masyarakat/pengguna BBM, sebagai langkah pengawasan dan penertiban distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Rote Ndao

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa penjualan kembali BBM bersubsidi jenis JBKp (Pertalite) dan JBT (Solar) merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum

Hal tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur distribusi dan harga jual eceran BBM

Bupati megaskan agar para camat segera melakukan sosialisasi isi surat edaran tersebut kepada masyarakat melalui lurah, kepala desa, lembaga kemasyarakatan, serta tokoh agama

Camat juga diminta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (Forkopimcam) melakukan monitoring dan pengawasan terhadap praktik penjualan kembali maupun penimbunan BBM bersubsidi di tingkat kecamatan

Kepada para penanggung jawab SPBU, diultimatum dengan sejumlah regulasi, di antaranya larangan melayani penjualan BBM bersubsidi jenis JBKp (Pertalite) dan JBT (Solar) secara bersamaan kepada pengguna dalam waktu yang sama

SPBU juga dilarang melayani pendistribusian BBM kepada penjual yang tidak memiliki izin penjualan BBM atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pada surat Edaran tersebut Bupati Paulus Henuk menegaskan, Pembelian BBM non-subsidi di SPBU diwajibkan langsung ke tangki kendaraan dan tidak diperbolehkan menggunakan drum atau media penampung lainnya.

Pelayanan BBM non-subsidi ditegaskan tidak hanya untuk kendaraan dinas berpelat merah, tetapi juga untuk seluruh kendaraan umum. Tegasnya.

Dalam surat Edaran juga dijelaskan bahwa pelaku penjualan kembali BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Adapun pembatasan pelayanan BBM bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:
JBKp (Pertalite): Roda dua maksimal 5 liter, roda empat maksimal 40 liter.
JBT (Solar): Roda empat maksimal 40 liter dan roda enam maksimal 60 liter

Surat edaran itu ditetapkan untuk diketahui serta dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait guna menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi tetap dan kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran di Kabupaten Rote Ndao (Arkhimes/tim)

Pos terkait