Rote Ndao, PENA-EMAS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao menyoroti ancaman ruang digital terhadap generasi muda dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026.
Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, mengatakan tantangan bangsa saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan kedaulatan wilayah, tetapi juga menyangkut penguasaan informasi dan transformasi digital.
Hal itu disampaikannya saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital pada upacara Harkitnas ke-118 tingkat Kabupaten Rote Ndao, Rabu (20/5).
“Memasuki tahun 2026 ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital,” kata Apremoi.
Menurut dia, perkembangan teknologi digital yang semakin cepat membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat, termasuk terhadap tumbuh kembang anak-anak.
Karena itu, pemerintah mulai memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Melalui aturan tersebut, pemerintah resmi menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga kesehatan mental dan perkembangan anak di tengah tingginya paparan konten digital.
Apremoi menegaskan, perlindungan anak di ruang digital menjadi bagian penting dalam menjaga masa depan bangsa.
Ia mengatakan anak-anak merupakan “tunas bangsa” yang perlu tumbuh di lingkungan digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan usia perkembangan mereka.
“Kita memastikan bahwa anak yang merupakan tunas bangsa kita mengakses ruang digital yang sehat, beretika, dan sesuai dengan usia tumbuh kembangnya,” ujarnya.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




