Rote Ndao, PENA EMAS.COM – Dalam waktu singkat, Polres Rote Ndao berhasil memburu dan menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menjadi sorotan publik. Setelah menangkap RDF alias Raja, napi kabur dari Lapas Kelas III Ba’a, kini giliran tersangka kasus lakalantas maut, MIB, yang berhasil dibekuk tim gabungan Resmob di Kupang.
Keberhasilan ini menjadi jawaban atas tekanan dan tuntutan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
MIB merupakan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada Minggu, 23 November 2025, di ruas jalan Ba’a–Busalangga, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Dalam peristiwa itu, korban Enjel Musa Nalley (24) meninggal dunia di tempat kejadian.
Tersangka diketahui mengemudikan mobil dum truck bernomor polisi DH 9790 AC bersama dua saksi lainnya, yakni Alfosus dan Talan Subur.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menjelaskan, penyidik telah menetapkan MIB sebagai tersangka sejak 28 Maret 2026, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara oleh Unit Lakalantas Satlantas Polres Rote Ndao.
Namun, tersangka tidak kooperatif dan mengabaikan surat panggilan penyidik hingga akhirnya diterbitkan DPO Nomor: DPO/01/IV/Res.1.24/2026/Res R.N.
“Pasca kejadian, tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi di luar Rote Ndao. Itu sengaja dilakukan sehingga butuh waktu cukup lama bagi Polres Rote Ndao untuk menemukan keberadaannya,” tegas Kapolres saat press release di Satlantas Polres Rote Ndao, Kamis (14/5/2026).
Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao bersama Tim Resmob Polda NTT akhirnya berhasil menangkap MIB di Gereja GMIT Bukit Kasih, Perumahan RSS Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Selasa (12/5/2026).
Dalam pelariannya, MIB diketahui sempat bersembunyi selama tiga hari empat malam di sejumlah kawasan hutan di Rote Ndao sebelum kabur ke Kupang menggunakan kapal ferry.
Kapolres membeberkan, usai kecelakaan terjadi, tersangka tidak menghentikan kendaraan dum truck yang dikemudikannya, melainkan terus melaju dari arah Kecamatan Lobalain menuju Rote Tengah.
Kendaraan tersebut kemudian ditinggalkan di wilayah Olalain, Desa Pemekaran Daefadin, Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah. Setelah itu, tersangka berjalan kaki masuk ke kawasan hutan pesisir Pantai Kola dan bersembunyi di dalam gua semalaman.
Keesokan harinya, saat keluarga korban membuat laporan polisi, MIB berpindah lokasi persembunyian ke hutan jati Oenitas, lalu kembali berpindah ke kawasan belakang Puskesmas Pantai Baru.
Pada Rabu dini hari, 26 November 2025 sekitar pukul 05.00 Wita, tersangka berjalan menuju Pelabuhan Ferry dan menumpang mobil box Shopee COD menyeberang ke Kupang menggunakan kapal ferry.
Selama pelariannya, tersangka mengaku bertahan hidup tanpa makanan dan hanya minum air kali di sekitar lokasi persembunyian.
Setibanya di Kupang, tersangka menuju RSS Baumata dan bekerja sebagai buruh bangunan di Gereja GMIT Bukit Kasih hingga akhirnya berhasil diamankan polisi.
Saat ditangkap, polisi hanya menemukan satu unit handphone merek Vivo milik tersangka. Sementara barang bukti utama dalam perkara lakalantas, yakni satu unit dum truck warna kuning bertuliskan “BOLGATIS” dan sepeda motor milik korban, telah lebih dulu diamankan Satlantas Polres Rote Ndao.
Pada Kamis (14/5/2026), tersangka dibawa kembali ke Rote Ndao menggunakan Kapal Cepat Bahari Express dan tiba di Pelabuhan Ba’a sekitar pukul 11.25 Wita dalam kondisi tangan terborgol.
Proses pengawalan langsung dipimpin Kapolres Rote Ndao bersama Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Yosef F.S Sala Mali dan tim gabungan Resmob menuju Kantor Satlantas Polres Rote Ndao.
Saat ini, MIB resmi ditahan di sel tahanan Polres Rote Ndao selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp12 juta.
“Jadi kita akan menangani perkara ini secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup Kapolres.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




