Rote Ndao, PENA EMAS.COM – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Nakir Kolloh, S.Pd, mengaku sangat sontak (kaget) dan baru tahu saat menerima informasi terkait salah satu staf Kantor Kementerian Agama yang dilaporkan ke Polres Rote Ndao atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya
Hal tersebut disampaikan Nakir Kolloh saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2026) pukul 11.43 Wita.
Ia mengatakan, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao sebelumnya tidak mengetahui adanya laporan terhadap staf mereka berinisial SSU di Polres Rote Ndao.
“Pihak kantor tidak mengetahui dan baru memperoleh informasi terhadap laporan staf mereka SSU di Polres Rote Ndao saat ini,” ujar Nakir Kolloh.
Menurutnya, sesuai etika birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, informasi tersebut akan segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag selaku atasan langsung yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Iya, ini sudah kasus besar dan segala keputusan tentu menjadi kewenangan Kepala Kantor Kemenag. Tidak bisa dibiarkan, ada prosedur dan aturannya,” tegasnya.
Nakir Kolloh juga membenarkan bahwa SSU merupakan staf Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya. Ia menyebut, SSU baru saja diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Mei 2025 lalu.
“Iya benar, SSU baru saja dilantik menjadi Pegawai PPPK pada Bulan Mei Tahun 2025,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap ASN yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, kata dia, akan melakukan penelusuran terkait kebenaran laporan tersebut.
Namun demikian, untuk sementara pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Polres Rote Ndao dan menghormati tahapan penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Rote Ndao pada Sabtu, 25 April 2026.
Kasubbag TU Kemenag Rote Ndao juga menekankan pentingnya menjaga etika birokrasi serta menghormati mekanisme koordinasi di lingkungan Kementerian Agama. Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku agar tidak mencoreng nama baik lembaga, terlebih karena yang bersangkutan bertugas di institusi pelayanan keagamaan.
Secara terpisah, Kasie Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, kepada media, Jumat (8/5/2026) pukul 17.09 Wita menjelaskan bahwa korban nantinya akan mendapat pendampingan dan pemeriksaan psikologi melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi NTT.
Melalui pesan WhatsApp kepada media, AKP Derven Fangidae menyampaikan bahwa pihak kepolisian belum mempublikasikan lebih jauh terkait kasus tersebut dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan keluarga.
“Untuk saat ini belum dipublikasikan karena mempertimbangkan kondisi psikologi korban dan keluarga,” tulisnya.
Diketahui, terlapor SSU saat ini berusia 30 tahun, sementara korban yang menggunakan nama samaran Mawar masih berusia 15 tahun.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Rote Ndao, Kanit PPA Polres Rote Ndao, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rote Ndao Marthen L. Nenobais, S.Pd., M.Pd, maupun terduga pelaku SSU belum berhasil dikonfirmasi media.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




