Rote Ndao, PENA EMAS.COM – Keluarga Korban Soroti Ketidakmampuan Polres Rote Ndao. Polda NTT didesak Ambilalih Kasus Tabrak Lari Penyebab Kematian EMN hingga kini sudah enam bulan tetapi pelaku belum ditangkap dan terkesan ada unsur pembiaran.
Kinerja Polres Rote Ndao kembali menjadi sorotan tajam. Hingga memasuki bulan keenam, pelaku tabrak lari yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda berinisial EMN belum juga berhasil ditangkap.

Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban yang menilai aparat kepolisian terkesan membiarkan pelaku bebas berkeliaran.
Demikian hal ini di sampaikan Obistin Nalley ayah korban kepada media di kediamannya, Minggu (10/5/2026).
Peristiwa maut tersebut terjadi pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 20.30 Wita di ruas jalan Ba’a–Busalangga, tepatnya di wilayah desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. NTT.
Korban EMN meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, sementara pelaku melarikan diri dan hingga kini belum diamankan.
Ayah korban, Obistin Lukas Nalley, secara terbuka mempertanyakan keseriusan Satlantas Polres Rote Ndao dalam menangani kasus yang telah merenggut nyawa anaknya.
“Sudah enam bulan lebih, tetapi pelaku belum juga ditangkap. Kami keluarga melihat polisi seperti tidak serius menangani kasus ini. Pelaku dibiarkan bebas seolah-olah tidak bersalah, sementara anak kami sudah meninggal,” tegas Obistin Nalley
Menurut Obistin, identitas pelaku sudah diketahui, yakni Musa Imanuel Bani, lahir 23 Maret 1993, warga Desa Kauniki, RT 014/RW 005, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT. Namun hingga kini belum ditangkap pihak kepolisian dan disebut belum memberikan perkembangan informasi lanjutan kepada keluarga korban.
Faktanya bahwa hingga kini pelaku belum berhasil diamankan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Keluarga korban bahkan mulai kehilangan kepercayaan terhadap Polres Rote Ndao.
Mereka menilai ada ketidakmampuan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tabrak lari yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Yang beta heran, napi yang kabur dari Lapas bisa ditangkap hanya empat hari. Tetapi pelaku yang jelas-jelas menyebabkan kematian anak kami justru dibiarkan bebas selama enam bulan. Ada apa sebenarnya?” ujar Obistin dengan nada kecewa.
Ia menegaskan, Tidak ada langkah nyata dari Polres Rote Ndao, maka kami keluarga nendesak Polda NTT ambilalih persoalan tersebut ke Polda NTT agar mendapat perhatian serius.
“Kami akan lapor dan minta Polda NTT anbil alih, Kami ingin ada keadilan bagi anak kami. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelaku yang dibiarkan bebas,” Ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan lemahnya penanganan hukum terhadap pelaku kecelakaan maut di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Rote Ndao, Kasat Lantas maupun penyidik yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




