Lagi, Terungkap Dugaan baru Penyelewengan Dana Desa Tahun 2025 oleh Kades Nonaktif dan Perangkat desa Sakubatun

IMG 20260301 WA0006
penjabat Kepala desa Sakubatun Thomy Th. Messakh, Saat dikonfirmasi dikediamannya, Minggu (1/3/2026) Pukul 16:12 Wita.

Rote Ndao, PENA EMAS.COM- Perangkat Desa Sakubatun Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT belum lepas dari masalah dugaan Penyelewengan Dana Desa yang melibatkan perangkat desa. baik kades nonaktif Jermias Mbori, Sekdes Donald Mooy dan Mantan Bendahara Yolan Merukh dalam pengelolaan tahun sebelumnya. Kini kembali tersangkut dugaan serupa untuk tahun anggaran 2025.

Demikian hal ini diakui penjabat Kepala desa Sakubatun Thomy Th. Messakh, Saat dikonfirmasi dikediamannya, Minggu (1/3/2026) Pukul 16:12 Wita.

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS,COM- Thomy Th. Messakh,
Menjelaskan, kades nonaktif, Sekdes dan Mantan Bendahara Yolan Merukh tengah dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Rote Ndao akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun sebelumnya untuk biaya kegiatan fisik Pembangunan Rumah Pelindung Sumur Rp. 81.809.750, Pembelanjaan Peralatan Masak Gula Rp.25.500.000 dan Pembelian Jaringan Internet Starlink , Pulsa Starlink, Komputer dengan Total Rp. 31.500.000, Pembayaran Gaji 5 orang Perangkat dan transfer ke Rekening Kades nonaktif Jermias Mbori sebesar Rp.70.000.000,-

IMG 20260301 WA0006
Foto: Penjabat Kepala desa Sakubatun Thomy Th. Messakh, Saat dikonfirmasi dikediamannya, Minggu (1/3/2026) Pukul 16:12 Wita.

Kini kembali diduga lagi masalah penyalahgunaan dana desa Sakubatun untuk tahun 2025 sebesar Rp. 160 juta. Jelasnya.

Thomy Messakh. Menjelaskan, Ditemukannya dugaan penyalahgunaan keuangan desa oleh Kepala Desa Definitif Nonaktif Jermias Mbori saat dilaksanakannya Rapat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) Desa Sakubatun Tahun Anggaran 2025 belum lama ini.

” Saat LPJ bersama BPD dan Unsur Masyarakat Desa Sakubatun baru diketahui adanya temuan sebesar 160juta lebih”. Ujar Thomy Messakh

Selain dana untuk membiayai sejumlah kegiatan-kegiatan ratusan juta tersebut diduga kuat, adanya Pajak pembelanjaan belum juga disetorkan bendahara desa tahun 2025 ke Kas Negara. Tambahnya.

Sementara Ketua BPD Desa Sakubatun Arsel Langga meminta segera diambil tindakan tegas oleh Bupati Rote Ndao dan Aparat penegak hukum yang berwenang.

Hingga berita ditayangkan pihak berwenang belum berhasil di konfirmasi Media. Baik Bupati Rote Ndao, Sekda, Ass.1 Setda Kab. Rote Ndao, Pimpinan dan Komisi DPRD serta Inspektorat. Media sedang berusaha untuk konfirmasi dan akan ditayangkan pada edisi selanjutnya. ((Tim)

Pos terkait