Kejaksaan Negeri  Rote Ndao Periksa penyelewengan Ratusan juta Dana Desa Sakubatun

IMG 20260225 WA0011

Rote Ndao, PENA EMAS.COM- Kejaksaan Negeri Rote Ndao sudah mulai menindaklanjuti dugaan penyelewengan Dana Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT yang diduga melibatkan kades nonaktif Jermias Mbori, Sekdes Donald Mooy dan Mantan Bendahara Yolin Merukh

Penjabat Kepala Desa Sakubatun membenarkan Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Sakubatun Definitif Nonaktif Jermias Mbori dan perangkatnya beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

” ya Kejaksaan sudah periksa kades nonaktif Jermias Mbori, Sekdes Donald Mooy dan Mantan Bendahara Yolin Merukh belum lama ini ” Ujarnya.

Demikian ungkap Penjabat Kepala Desa Sakubatun, Thomy Th, Messakh, Saat dikonfirmasi dikediamannya, hari ini Minggu (1/3/2026) Pukul 16:12 Wit,

Kepada PENA-EMAS.COM, Thomy Th, Messakh juga mengatakan, sebagai Penjabat kepala desa telah diperintahkan oleh Camat Rote Barat Daya untuk membuat laporan tertulis terkait temuan-temuan, dugaan penyelewengan keuangan Desa Sakubatun, kegiatan fisik dan belanja yang tidak terlaksana di Tahun 2025.

Sesuai dengan Hasil Rapat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sakubatun Tahun Anggaran 2025 yang baru saja terlaksana Bulan Januari 2026, adanya temuan BPD sebesar Rp.160 juta lebih

Temuan tersebut bersumber pada kegiatan Fisik, Pembelajaan dan Pemberdayaan Masyarakat termasuk pajak yang tidak disetorkan ke Negara. Jelas Messakh.

IMG 20260301 WA0006
Foto: Penjabat Kepala Desa Sakubatun, Thomy Th, Messakh, Saat dikonfirmasi. Minggu (1/3/2026)

Thomy Messakh. menegaskan, selaku Penjabat Kepala Desa sangat mendukung langkah cepat yang ambil oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan harus dituntaskan agar menjadi efek jerah terhadap semua pihak yang mengelola keuangan Desa di Kabupaten Rote Ndao. Tutupnya.

Sementara salah satu tokoh masyarakat Desa Sakubatun yang ditemui di Sakubatun Ia mengatakan, seluruh dugaan penyelewengan sampai dengan tahun 2025 sekitar Rp. 300an juta.

Menurut dia. Seperti yang diakui mantan Bendahara Yolan Merukh. Kata tokoh masyarakat ini, Bendahara Desa Sakubatun, menyebutkan dana untuk biaya kegiatan fisik Pembangunan Rumah Pelindung Sumur Rp. 81.809.750, Pembelanjaan Peralatan Masak Gula Rp.25.500.000 dan Pembelian Jaringan Internet Starlink , Pulsa Starlink, Komputer dengan Total Rp. 31.500.000 dan Pembayaran Gaji 5 orang Perangkat.

Kemudian transfer ke Rekening Kades nonaktif Jermias Mbori sebesar Rp.70.000.000,- lalu untuk tahun 2025 temuan sebanyak Rp. 160 juta. Jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak media belum berhasil memperoleh penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Camat Rote Barat Daya yang dikonfirmasi Media via sambungan telpon sebanyak 20 kali panggilan namun enggan menerima panggilan. (Ariyanto Tulle/tim)

Pos terkait