Alfred Zacharias: Ada dua etika
PENA-EMAS.COM- Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH menilai tindakan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (PKO) Kabupaten Rote Ndao dalam menghadiri persidangan di Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang seperti tidak ada Pimpinan.
Seharusnya Kepala Dinas PKO melaporkan kepada atasan kalau dirinya terkait dengan adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negera Kupang soal gugatan Ijasah Wakil Bupati Rote Ndao terpilih.
Demikian hal ini ditegaskan Pj Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH saat dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/12/2024).
Kepada Wartawan. Oder Maks Sombu menegaskan, Tindakan Kepala Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao Yosep Pandie,S.Pd bertindak seperti kayak tidak ada Pimpinan. Ujarnya Tegas
Dalam Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Jawaban Kadis KPO Kabupaten Rote Ndao Yosep Pandie,S.Pd menyatakan Ijasah wakil Bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan tidak sah.
Tergugat Yosep Pandie sebagai Kepala Dinas berbeda pernyataan dan keterangan dengan Sekretaris Daerah (sekda) Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly yang secara tegas menyatakan Ijasah wakil Bupati terpilih Apremoi Dudelusy Dethan yang ditanda tangani olehnya pada tahun 2014 sebagai Kepala Dinas itu asli dan sah
Selanjutnya. Pj Bupati Oder Maks Sombu menjelaskan, kalau atasan kepala Dinas Yosep Pandie itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Jonas M. Selly, Kepala Dinas Yosep Pandie tidak pernah lapor kepada Pimpinan kalau ada gugatan terhadapnya sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang
“Saya kira atasannya Kadis itu Sekda, sampai saat ini, dia tidak pernah melaporkan kepada pimpinan bahwa ada gugatan terhadap dia, saya sudah tanya Sekda, dan Kabag Hukum, tidak pernah ada, apa lagi saya sebagai Pj Bupati, Jadi jawaban dia itu tidak tau mewakili siapa, pemerintah ada, pimpinan ada, dia mesti melaporkan, tapi dia buat kayak tidak ada pimpinan,” Ungkap Oder Sombu
Penjabat Bupati Oder Sombu mengakui kalau dirinya sudah berupaya untuk menjemput kepala Dinas Yosep Pandie, namun dalam kondisi sakit, dan saat ini sedang berobat di luar daerah
“Saya panggil dia, suruh Jemput dia, tapi dia sakit jadi sekarang lagi ke Kupang,” Ujar Oder Sombu
Kemudian, terkait perihal ini, Oder Sombu menerangkan dirinya sudah melakukan klarifikasi langsung kepada Sekda Jonas Selly,
“waktu saya panggil sekda bilang dia tidak pernah lapor sekda, saya sudah panggil tapi ini kadis sakit jadi kita serahkan kepada Inspektorat, sesuai aturannya memang demikian,” Tegas Oder
Drs Alfred H. J. Zacharias M.Si Mantan Sekda Kab Rote Ndao, saat dihubungi seputar masalah ini. Ia mengatakan, Sebagai staf ada 2 etika yang harus dan wajib untuk dilakukan apabila terdapat permasalahan hukum yg dihadapi instansinya.
Kedua hal tersebut adalah (1).Secara Etika birokrasi yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Sekda sebagai kepala/atasan langsung ASN untuk diketahui dan mendapat petunjuk.
(2).Secara etika pemerintahan,yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Pj Bupati sebagai kepala pemerintahan sekaligus otorisator kepegawaian.
Pada kondisi ini yang bersangkutan sebagai Kadis tidak melakukan ini karena pura ‘ pura atau sengaja tidak tahu tentang hal itu akibat mindsetnya terkoptasi secara emosional politik.
Apalagi yang bersangkutan dalam memberi keterangan tertulis tidak dalam kapasitasnya sebagai pejabat Pemda atau Kadis tapi secara pribadi..Ini pelanggaran disiplin dan kode etik kepegawaian. Jelasnya.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



