Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Apremoi. Menolak Dalil Penggugat dan Jawaban Kadis PKO “ Diduga Kompromi”
PENA-EMAS.COM – Wakil Bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan Sebagai tergugat II atau intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, mengajukan Duplik atas replik dari penggugat dan jawaban dari tergugat kepala Dinas PKO Yosep Pandie,S.Pd.
Pengajuan Duplik atas Replik dari Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati terpilih telah diajukan hari ini, Senin (30/12/2024).
Demikian hal ini disampaikan oleh Yohanis D. Rihi SH saat dihubungi via sambungan WhatsApp usai pengajuan Duplik.
Kepada Crew Media. Dijelaskan, Duplik yang ditanda tangan oleh Yohanis D. Rihi, SH dan timnya, menyatakan menolak dalil-dalil replik Penggugat maupun jawaban Tergugat untuk keseluruhannya, karena dinilai ada unsur kompromi antara Penggugat Endang Sidin dan Tergugat Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Yosep Pandie,
Secara hukum dalam suatu sengketa maka pihak penggugat dan tergugat adalah pihak yang saling berlawan “Contradiktoir” dengan demikian antara pihak penggugat dan tergugat seharusnya mengemukakan dalil-dalil yang saling membantah satu dengan lainnya akan tetapi jika mencermati gugatan dan jawaban Tergugat, menurut Tergugat II Intervensi menunjukan adanya hal-hal yang “Tidak Wajar”
Ada hal hal yang tidak wajar karena tergugat yang seharusnya membantah dalil gugatan Penggugat malah mengakui dalil gugatan penggugat sehingga ” Patut diduga” adanya Kompromi atau “Kongkalikong” yang sangat merugikan kepentingan hukum Tergugat II Intervensi,
Selanjutnya, Bahwa oleh karena keterangan Yefri Pena yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 400.3.1/2005.a/PKO/2024, tanggal 1 Oktober 2024 tersebut telah diberikan dibawah tekanan dan diarahkan untuk menyatakan seolah-olah bahwa adanya kelalaian administrasi dalam penerbitan ijasah diantaranya mengarahkan agar sdr Yefri Pena, S.,Pd mengakui bahwa nama depan yang tertulis dalam ijasah Tergugat II Intervensi adalah “APREMOS” bukan “APREMOI” padahal sudah jelas dan benar penulisan nama dalam ijasah tersebut adalah “APREMOI DUDELUSY DETHAN”
Maka Berita Acara Pemeriksaan atas Yefri Pena selaku Ketua PKBM Oenggae sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 400.3.1/2005.a/PKO/2024, tanggal 1 Oktober 2024 (BAP) atas sdr Yefri Pena), S.Pd dan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor :400.3.1/2022.a/PKO/2024, tanggal 8 Oktober 2024 tersebut Secara Hukum tidak memiliki nilai pembuktian apapun dan haruslah dikesampingkan. Tegasnya.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




