PROYEK JALAN Rp 9,5 MILIAR DI ROTE NDA0 BARU 20 PERSEN, DIREKTUR CV TEGUH KARYA: “BETA SONDE MELAKSANAKAN PEKERJAAN FISIK”

Reporter: Ariyanto Tulle  
| Editor: Redaksi
IMG 20261029 WA0000

Kontraktor pemenang proyek mengaku tidak mengetahui progres pekerjaan yang menggunakan nama perusahaannya. Pelaksanaan fisik disebut dilakukan pihak lain, sehingga tanggung jawab kontrak dan legalitas pelaksanaan proyek perlu ditelusuri.

ROTE NDAO, PENA-EMAS.COM — Proyek Peningkatan Ruas Jalan Baubafan–Kolobolon (Hotmix) di Kabupaten Rote Ndao senilai sekitar Rp.9,5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Pasalnya, progres pekerjaan dilaporkan baru mencapai 20 persen, sementara Direktur CV Teguh Karya, Adi Banoet, mengaku tidak melaksanakan pekerjaan fisik dan menyebut perkembangan proyek bukan kewenangannya.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah itu. Sebab, berdasarkan keterangan yang diperoleh, CV Teguh Karya tercatat sebagai pemenang sekaligus perusahaan pelaksana yang secara administratif terkait dengan paket pekerjaan tersebut.

Saat dikonfirmasi PENA-EMAS.COM melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (27/10/2026) pukul 15.43 WITA, Adi Banoet mengaku tidak mengetahui secara pasti perkembangan pekerjaan yang dilaksanakan atas nama perusahaannya.

“Beta sonde berani omong karena bukan beta pung wewenang. Beta tidak melaksanakan pekerjaan fisik. Jadi, progres bukan wewenang beta,” ujar Banoet.

Pernyataan itu justru menyisakan pertanyaan mendasar: jika perusahaan yang dipimpinnya tercatat sebagai pemenang proyek, mengapa direktur perusahaan tersebut mengaku tidak mengetahui progres pekerjaan fisik yang menjadi objek kontrak?

Adi Banoet menjelaskan bahwa secara administratif, paket Peningkatan Ruas Jalan Baubafan–Kolobolon (Hotmix) memang tercatat atas nama CV Teguh Karya. Namun, menurut dia, pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan oleh pihak lain.

Ia menyebut pekerjaan fisik tersebut dikerjakan oleh Marlin Mesaakh, istri dari almarhum Yohanes Bouk.

“Secara administrasi kita jawab, ya. Tapi fakta lapangan, orang yang punya IMP. Secara administrasi memang dijelaskan demikian, yuridis ada pada pihak direktur, tapi pelaksanaan dikerjakan oleh pemilik IMP, Aci Marlin Mesaakh,” kata Banoet.

Menurut penjelasannya, dirinya tidak melaksanakan pekerjaan fisik karena tidak memiliki Integrated Master Plan (IMP). Pelaksanaan pekerjaan, kata dia, dilakukan oleh pihak yang memiliki IMP di Rote Ndao, yakni Yohanes Bouk yang kini telah meninggal dunia, dan kemudian dilanjutkan oleh istrinya, Marlin Mesaakh.

Keterangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. Apa dasar hukum pelibatan pihak lain dalam pelaksanaan proyek? Apakah terdapat perjanjian kerja sama atau subkontrak yang sah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan, penggunaan anggaran, keterlambatan, dan pemenuhan kewajiban kontrak?

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh dokumen yang dapat memastikan status hubungan hukum antara CV Teguh Karya dan pihak yang disebut mengerjakan proyek di lapangan. Karena itu, legalitas pengaturan pelaksanaan pekerjaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

Di tengah sorotan terhadap pembagian tanggung jawab tersebut, progres proyek dilaporkan baru mencapai 20 persen. Banoet menyebut persoalan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di Rote Ndao dan tenaga kerja menjadi kendala pelaksanaan pekerjaan.
Meski mengaku tidak menangani pekerjaan fisik secara langsung, ia tetap menyatakan optimistis proyek tersebut dapat diselesaikan.

“Optimis pekerjaan selesai. Sekalipun orang lain yang kerja, tapi kondisi riil seperti itulah. Tapi tetap optimis, apa pun pekerjaan harus diselesaikan,” ujarnya.

Namun, optimisme kontraktor belum menjawab persoalan mendasar mengenai realisasi pekerjaan, kesesuaian progres dengan jadwal kontrak, serta pihak yang memegang kendali dan bertanggung jawab atas pelaksanaan fisik proyek.

Dengan nilai pekerjaan sekitar Rp9,5 miliar, keterlambatan dan ketidakjelasan pelaksanaan bukan sekadar persoalan teknis. Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinas teknis terkait, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana yang bekerja di lapangan.

“Dugaan Pelaksanaan oleh Pihak Lain Perlu Ditelusuri”
Secara terpisah, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa paket pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Baubafan–Kolobolon (Hotmix) senilai sekitar Rp9,5 miliar dimenangkan oleh CV Teguh Karya.

Sumber tersebut menduga pekerjaan di lapangan dilaksanakan pihak lain tanpa kuasa direktur maupun perjanjian subkontrak yang mengikat.

Informasi ini masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen kontrak, surat perintah kerja, dokumen penunjukan pelaksana, serta perjanjian kerja sama apabila memang ada. Keterangan sumber tersebut juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.

Meski demikian, pengakuan direktur bahwa dirinya tidak melaksanakan pekerjaan fisik dan tidak memiliki kewenangan atas progres menjadi alasan kuat bagi instansi pengawas untuk meminta penjelasan resmi.

Pemeriksaan perlu memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta aturan mengenai pengalihan atau subkontrak pekerjaan apabila ketentuan tersebut berlaku pada paket dimaksud.

Publik kini membutuhkan jawaban yang jelas. Jika CV Teguh Karya tercatat sebagai pemenang proyek, apa bentuk tanggung jawab direktur terhadap kewajiban kontraktual perusahaan? Jika pekerjaan fisik dilakukan pihak lain, apa dasar penunjukan dan bagaimana pembagian tanggung jawabnya? Dan jika progres baru mencapai 20 persen, apa langkah konkret untuk memastikan pekerjaan selesai sesuai ketentuan kontrak?

PENA-EMAS.COM mendorong dinas teknis, PPK, konsultan pengawas, Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, serta aparat pengawasan yang berwenang untuk menelusuri persoalan ini secara profesional dan transparan.

Penelusuran tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukan, pekerjaan jalan memenuhi spesifikasi, dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan dokumen serta fakta pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti atau hasil pemeriksaan resmi yang memastikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Namun, ketidakjelasan pelaksanaan dan tanggung jawab yang terungkap dari keterangan direktur patut menjadi perhatian serius.

Pos terkait