PENA-EMAS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao menyelenggarakan Rapat Kordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Rakor KPU bersama Partai Politik yang akan mengikuti Verifikasi faktual dilangsung di Aula Hotel Ricky News – Baa Rote. Senin (10/10/2022) mulai pukul 10:00 Wita
Rapat Koordinasi ini di buka Ketua KPU Rote Ndao Christian Dae Panie didampingi rekan Komisioner Meysias F.P. Dama, Hofra A. Anakay, Jorhans H. Maak dan Agabus Lau.
Usai pembukaan Rakor oleh Ketua KPU dilanjutkan dengan pemyampaian materi terkait dengan tahapan pemilu 2024 dan Verifikafi Faktual bagi 10 partai politik calon peserta pemilu 2024 di Kabupaten Rote Ndao yang telah lolos Verifikasi administrasi
Komisioner Agabus Lau menyampaikan materi terkait dengan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 sesuai PKPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022, dan ada 11 tahapan penting menuju pemilu serentak tahun 2024 diantaranya:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ( 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi (Administrasi & Faktual) peserta pemilu ( 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan
– Anggota DPD (6 Desember 2022 25 November 2023)
– Pencalonan anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
– Presiden dan Wakil Presiden (19
Oktober 2023-25 November 2023)
7. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
8. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
9. Pemungutan suara (14 Februari 2024) Hari Rabu 14 Pebruari 2024 . sesuai PKPU NO 21 Tahun 2022 tentang hari pelaksanaan Pemilu Serentak karena lima jenis pemilihan yakni DPD, DPR –RI, DPRD Prop, DPRD Kab/Kota dan Presiden dan Wakil Presiden.
10. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
Penetapan hasil pemilu Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Sementara untuk Pemilihan Presiden – Wakil Presiden jika terjadi dua putaran maka tahapan sebagai berikut :
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu = 2 – 22 Juni 2024
3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024 dan Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden tetap pada 20 Oktober 2024. Jelas Agabus.
Untuk Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Dan karena itu diharapkan pula dengan Rakor hari ini kita semua menjadi sumber informasi bagi masyarakat agar masyarakat yang belum mengetahui tahapan pemilu serentak ini bisa di ketahui secara jelas.Tambahnya.
Selanjutnya Ketua Devisi Teknis Yorhans H. Maak dalam menyampaikan materi soal Verifikasi Faktual mengatakan, Berdasarkan Jadwal KPU akan melaksanakan Verifikasi Faktual pada 15 Oktober – 4 Nopember 2022 terhadap Partai Politik yang lolos secara administrative.
Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 objek Verifikasi faktual (Verfak) antara lain Kepengurusan: KPU mencocok SK secara fisik dan menghadirkan pengurus, KTP dan KTA sesuai sipol. Kantor Partai, KPU menccokan data alamat kantor sesuai sipol. 30% perempuan yang masuk dalam kepengurusan dan terkait Keanggotaan adalah Data anggota hasil Verifikasi administrasi oleh KPU.
Verfak berdasarkan PKPU dengan cara didatangi oleh verifikator jika anggota tidak ditemukan ferikator akan meminta ke LO untuk menghadirkan ke kantor, jika dihadirkan melalui teknologi komunikasi, jika tidak bisa semuanya maka anggota dinyatakan TMS. Verifikasi keanggotaan dengan menggunakan metode sampling Kreaji morgan
Contohnya Batas minimal 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk adalah 220, Partai menyerahkan kenggotaan sebanyak 226 maka dengan perhitungan metode Kreaji morgan maka yang akan digunakan sebagai sampel Verfak adalah 142.502 = 143.
Verfak selain Komisioner KPU akan sertakan dalam Verfak adalah Bawaslu, TNI dan Polri untuk Ia meminta agar semua pihak parpol ikut berperan dan menyiapkan secara baik hal –hal yang akan di Verfak sehingga tidak terjadi kendali terbusuk yang dapat berdapat pada ketidakterpenuhinya persyaratan yang diamanatkan oleh mekanisme yang berdapak pada tidak lolosnya parpol. Pinta Hans Maak.
Rapat Kordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Ditutup oleh Komisioner Meysias F.P. Dama.
Dalam sambutan penutupannya Meysias Dama kembali menghimbau Parpol yang akan mengikuti Verfak 15 Okteber 2022 untuk menyiapkan diri secara baik dengan harapan agar semuanya bisa lolos Verifikasi menjadi parpol peserta pemilu 2024 di Kabupaten Rote Ndao
“ Saya berharap semua Parpol yang di verifikasi factual lolos. Kita berkomitmen untuk bebas konflik Pemilu” Ujar Dama.
Hadir dalam Rakor sekitar seratus peserta yang terdiri unsur Komisioner KPU bersama staf, Ketua Bawaslu Kab. Rote Ndao Tarzis Toumeluk, Perwakilan dari Dinas Dukcapil, Perwakilan dari Polres, Dandim 1627/RN, BIN Rote Ndao, Badan Kesbangpol Kab. Rote Ndao. Sementara dari Partai Politik diantaranya: Partai Perindo, Hanura, PSI, PKN, Prima, Buruh, Garuda, Gelora,PBB, Partai Umatdan insan Pers.