Sidang II DPRD,  Pengelolaan Keuangan daerah yang demokratis dan Prinsip transparansi.

IMG 20250714 WA0034

Sidang II DPRD,  Pengelolaan Keuangan daerah yang demokratis dan Prinsip transparansi.

PENA-EMAS.COM Pengelolaan Keuangan Daerah yang demokratis dan akuntabel, proses ini adalah wujud nyata dari pelaksanaan prinsip transparansi pertanggungjawaban publik dalam sistem pemerintahan daerah.

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini disampaikan oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,SH dalam sambutannya saat  Pembukaan Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao di Ruang Paripurna, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 10.00 wita

Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2025, dengan agenda utama pembahasan Rancangan tentang peraturan daerah ( Ranperda ) Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2024

Dalam sambutannya Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H mengatakan,
Setiap tahapan siklus anggaran daerah memiliki kedudukan strategis, mulai dari
penganggaran, pelaksanaan, perencanaan, hingga pertanggungjawaban.

Menurut mantan Wakil ketua DPRD Rote Ndao ini. Agenda Sidang ini memiliki arti yang sangat penting, karena menjadi forum evaluatif terhadap keseluruhan kebijakan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Untuk itu, Jelasnya. pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2024, untuk dibahas bersama secara terbuka dan penuh rasa tanggung jawab.

“ Agenda sidang ini memiliki arti  sangat penting  karena menjadi forum evaluatif terhadap keseluruhan kebijakan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024″  Ujar Paulus Henuk

Selain  Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2024, pemerintah daerah mengajukan Ranperda  tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Rote Ndao tahun 2025-2029 untuk dibahas sesuai mekanisme persidangan

“ RPJMD ini akan menjadi arah kebijakan dan prioritas pembangunan selama lima tahun ke depan ”

Paulus Henuk. Mengatakan, Dokumen RPJMD disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah, mengacu pada RPJMD 2025-2045, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, agar rencana pembangunan tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Jelas Paulus

Bupati Paulus juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Rote Ndao atas kerja sama yang harmonis, sebagai mitra pemerintah dalam mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Kita semua menyadari bahwa tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, baik karena faktor eksternal seperti perubahan iklim, inflasi global, maupun karena faktor, eksternal seperti kesenjangan wilayah dan keterbatasan fiskal.

Oleh karena itu, Ia berharap adanya  sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan keberlangsungan pelayanan publik. Tandas Paulus

Hadir pada  Pembukaan sidang Paripurna tersebut. Selain  Bupati Rote Ndao, Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM bersama Ass dan pimpinan OPD.

Sementara sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md, didampingi Wakil Ketua dan dihadiri Anggota. *)

Pos terkait