PENA-EMAS.COM – Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, dan Wakil Bupati Stefanus M. Saek, S.E,.M.SI resmi diumumkan pemberhentian masa jabatannya oleh DPRD Kabupaten Rote Ndao.
DPRD Rote Ndao secara resmi menggelar paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian masa jabatan Bupati dan wakil Bupati. Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 11.00 wita di Gedung Sasando DPRD Kab. Rote Ndao.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan pasal 78 ayat (2) dan pasal 79 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan pasal 201 ayat (5) undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Berita acara dan keputusan DPRD Tentang usul pemberhentian Bupati dan Wakil Rote Ndao masa jabatan 2019-2024 Dibacakan oleh Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md.
“Mengusulkan Pemberhentian Masa Jabatan Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, dan Wakil Bupati Stefanus M. Saek, S.E,.M.SI kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Menyampaikan keputusan ini kepada menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk di proses sesuai Ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku,” Ujar Alfred Saudila
Paulina Haning Bullu dan Stefanus M. Saek menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terhitung tanggal 14 Februari 2019 hingga 14 Februari 2024, Hasil pemilihan langsung pada tahun 2018.
Selain dihadiri Bupati Paulina Haning Bullu dan Wakil Bupati Stefanus Saek, Paripurna tersebut dihadiri pula oleh Sekda Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM, Ketua Bawaslu Rote Ndao Demsy Toulasik, Ketua dan Komisioner KPU Rote Ndao dan Para Pimpinan OPD Lingkap Pemerintah Daerah Kabupaten Ndao
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila, A.Md. yang di hubungi usai memimpin sudang Paripurna. Ia mengatakan lembaga DPRD memberikan kesempatan kepada Fraksi fraksi di DPRD untuk mengusul nama penjabat bupati dan selanjutnya ditetapkan dan teruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT untuk mendapat pengesahan.
” Kita berikan kesempatan kepada fraksi untuk usulkan nama penjabat Bupati, kemudian ditetapkan dan teruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT untuk mendapat pengesahan. Waktu paling lambat tujuh hari ” Ujarnya.
Soal sudah adanya sejumlah nama yang muncul kepermukaan sebagai kandidat penjabat Bupati. Alfred Saudila mengatakan, hal itu baru sebatas opini tetapi tentu ada mekanisme dan tahapannya yang harus dilakukan sesuai aturan yang ada.
Ada beberapa nama yang sudah muncul kepermukaan Misalnya. Order Maks Sombu SH, MA, MH (Kepala Biro Hukum Setda Prop NTT.) DR.Drs, Yusuf Lery Rupidara M.SI. (Kepala Biro Perekonomian dan administrasi Pembangunan Setda Prop NTT) dan Drs. Jonas M. Selly.MM (Sekda Kab Rote Ndao) sebut Alfred. Saudila.