2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Tahap II Dilimpahkan ke JPU Kejari Rote Ndao

IMG 20260226 WA0000

Rote Ndao, PENAEMAS.COM – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama resmi diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (25/2/2026).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Reskrim Kepolisian Sektor Rote Barat Laut sekitar pukul 11.30 Wita. Proses ini merupakan lanjutan penanganan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Adapun perkara tersebut teregister dalam Nomor: BP/11/XI/RES.1.6/2025/Polsek Rote Barat Laut, tanggal 20 November 2025, terkait dugaan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum atau penganiayaan”.

IMG 20260226 WA0001

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial J.E.T dan D.A.T. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Ramadhan Bayu Adji, S.H.

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu bilah pisau bergagang warna hitam berbahan tanduk, dengan sarung kayu berwarna cokelat berukir motif menyerupai belah ketupat serta ukiran garis bergelombang pada mata pisau.

Satu lembar kaos putih lengan pendek bertuliskan “Chicago Bulls” pada bagian depan dan bergambar kepala banteng pada bagian belakang.

Sebelumnya, sekitar pukul 11.00 Wita, tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota telah tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao dengan membawa kedua tersangka untuk proses pelimpahan.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berakhir sekitar pukul 15.45 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman serta terkendali. (Ariyanto Tulle)

Pos terkait