Asisten 1 Setda Kabupaten Rote Ndao Ir Untung – CS, di Periksa Tim Ditkrimsus Polda NTT

Kasie Humas Polres Rote Ndao Aiptu. Anam Nurcahyo

PENA-EMAS.COM – Asisten 1 Setda Kabupaten Rote Ndao Ir Untung Hartjito – Cs telah diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakian Dinas Lapangan Satlinmas dan Sat Pol PP di Kabupaten Rote Ndao, Tahun Anggaran 2023, Senilai Rp. 1,9 Miliar lebih

Demikian hal ini dibenarkan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono,S.ST,M.K.P melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU.Yeni Setiono,SH dan Kasie Humas, AIPTU Anam Nurchayo saat dikonfirmasi diruang Kerjanya Hari ini Senin (2/10/2023), Sekitar Pukul 14:15 Wita

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS.COM – Yeni Setiono, saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp Ia membenarkan Ditkrimsus Polda NTT telah melakukan pemeriksaan untuk itu langsung konfirmasi saja ke Krimsus Polda.

“Terkait masalah tersebut di tangani oleh Krimsus Polda NTT. langsung konfirmasi ke Krimsus Polda karena disana yang menangani kasus tersebut”. Tulis Yeni Setiono

Sementara Kasie Humas, AIPTU. Anam Nurchayo. Mengatakan, Terkait kasus Pengadaan Pakian Dinas Lapangan Satlinmas dan Sat Pol PP Kabupaten Rote Ndao, langsung diambil alih dan ditangani oleh Tim Krimsus Polda-NTT.

“Untuk sementara prosesnya masih dalam Penyelidikan Krimsus Polda NTT untuk siapa-siapa yang terperiksa belum diketahui secara pasti selain itu Tim Pemeriksa dari Krimsus Polda NTT belum diketahui secara pasti siapa Tim pemeriksa”. Ujar Anam.

Informasi yang berhasil dirampung Media ini dari sumber terpercaya Ir Untung Hartjito – Cs menjalani pemeriksaan pada Hari Senin (18/9/2023). Tiga orang terperiksa adalah As.1 Setda Kab. Rote Ndao Ir Untung Hartjito ( Plt Kepala Badan Sat Pol PP ), Kasat Pol PP. Yeskiel Messakh,SE. selaku PPK dan Bendahara Sat Pol PP, Robi Daik.

Bendahara Sat Pol PP, Robi Daik

Bendahara Sat Pol PP, Robi Daik ketika dikonfirmasi dikantor Sat Pol PP Kabupaten Rote Ndao, Senin (2/10/2023), Sekitar Pukul 12:41 Wita. Ia mengakui Dirinya di panggil oleh Tim Krimsus Polda NTT dan diperiksa di Polres Rote Ndao pada tanggal 18 September 2023 lalu
dan diperiksa lebih kurang selama 8 jam.

Roby Daik mengatakan, Dirinya diperiksa oleh Tim Krimsus Polda NTT di ruang Unit Tipikor Polres Rote Ndao terkait dengan Pengadaan Pakian PDL Sat Linmas dan Pengadaan Pakian PDL Sat Pol PP sebesar Rp. 1,9 Miliar lebih. Jelasnya.

Menurut Robi Daik. Sesuai surat panggilan menghadap dari Krimsus Polda NTT untuk dirinya dan Kasat Pol PP, Yeskiel Messakh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ” saya terima surat panggilan untuk 2 orang, Beta selaku Bendahara dan Pak Kasat Pol PP selaku PPK”. Ujar Daik.

Selain itu. Robi Daik, mengatakan, dirinya bersama Kasat Pol PP mulai diperiksa dari Pukul 12:00 Wita, sampai dengan Pukul 20:00 Wita. Kami diperiksa selama 2 hari sejak tanggal 18 – 19 September 2023 termasuk memenuhi permintaan Tim Krimsus Polda NTT dengan memberikan dokumen-dokumen yang dimintai. Ungkapnya.

Terperiksa, Kasat Pol PP Rote Ndao, Yeskiel Messakh, SE dan Asisten 1 Setda Kabupaten Rote Ndao yang saat itu menjabat selaku Plt. Sat Pol PP sekaligus Penguna Anggaran. Tim Krimsus Polda NTT Hingga berita ini dipublish,belum berhasil dikonfirmasi.

Seperti sebelumnya di beritakan PENA-EMAS.COM berturut – turut beberapa edisi terkait dengan adanya dugaan tindak Pidana Korupsi pengadaan pakaian Dinas sebesar Rp. 1,9 Milyard.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait