Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana di Rote Ndao, Polres Tetapkan Lima Tersangka

Reporter: *)tim 
| Editor: Redaksi
IMG 20260620 WA00002

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yohanes Anabokai yang jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Inggihun, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, sekitar sebulan lalu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MT (65), CA (36), PM (62), MA (47), dan JB (47). Kelimanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Rote Ndao, Jumat (19/6/2026). Ia menjelaskan, penyidik berhasil mengungkap kronologi, motif, peran masing-masing tersangka, hingga barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Hasil penyidikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” tegas AKBP Mardiono.

Berawal dari Laporan Orang Hilang
Kasus ini bermula saat keluarga melaporkan Yohanes Anabokai hilang pada 14 Mei 2026. Korban terakhir kali terlihat berada di rumahnya di Desa Kuli pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 Wita.

Sehari setelah laporan diterima, tepatnya 15 Mei 2026, warga menemukan sesosok mayat mengapung di kawasan Pantai Inggihun, tersangkut di antara akar pohon mangrove. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh personel Polsek, Satreskrim, dan Unit Identifikasi Polres Rote Ndao.

IMG 20260620 WA00012

Laporan polisi resmi diterima pada 18 Mei 2026 dan menjadi dasar dimulainya penyelidikan serta penyidikan hingga akhirnya mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga para pelaku telah merancang pembunuhan tersebut.
Tersangka MT diduga lebih dahulu mengajak korban mengonsumsi minuman keras sejak sekitar pukul 16.00 Wita di rumah korban. Setelah korban mabuk dan tertidur, para pelaku melancarkan aksinya.

MT diduga memukul kepala dan wajah korban menggunakan kayu. PM memukul bagian belakang tubuh korban, sedangkan MA, CA, dan JB memukul tangan serta kaki korban secara berulang hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, para pelaku diduga mengikat tubuh korban menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya, kemudian memasukkannya ke dalam karung sebelum membuang jasad korban ke kawasan Pantai Inggihun.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan para tersangka, penyidik mengungkap bahwa dugaan pembunuhan dipicu rasa dendam.
Korban dituduh sebagai pelaku praktik santet (suanggi). Selain itu, terdapat persoalan tanah warisan yang diduga turut menjadi pemicu terjadinya pembunuhan tersebut.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tali yang masih terikat pada tubuh korban saat ditemukan, karung pembungkus jenazah, sarung tempat tidur, sprei, bantal, meja dan kursi di lokasi kejadian, pakaian para tersangka, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Penyidik juga menemukan simpul mati pada tali yang masih melekat di tubuh korban saat jasad ditemukan. Polisi menduga tali tersebut digunakan untuk mengikat korban sebelum jasadnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke pantai.

Selain itu, sprei, sarung tempat tidur, dan bantal diduga menjadi lokasi korban dihabisi setelah tertidur akibat pengaruh minuman keras.
Saksi Kunci Dilindungi LPSK
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, menyebutkan penyidik memperoleh keterangan dari seorang saksi fakta yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

“Yang bersangkutan bukan pelaku dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Ia merupakan saksi fakta yang mengetahui kejadian dan saat ini mendapat perlindungan khusus,” jelas AKP Rifai.

Polres Rote Ndao telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap saksi kunci tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Terancam Hukuman Mati
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk mengupayakan eksumasi atau autopsi terhadap jenazah korban guna memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus ini bukan kematian biasa. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, terungkap dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban,” tegas AKBP Mardiono.

Pos terkait