PENA-EMAS.COM – Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu belum dapat penuhi panggilan penyidik Tipikor. Polres Rote Ndao untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi ASN Tipikor.
Penundaan tersebut sesuai surat yang telah dikirim kepada pihak Polres setempat. Senin (31/5/21) dan meminta diagendakan kembali pada Jumat (4/6/2021) sebagaimana termuat dalam surat
Hal ini disampaikan Kabag Hukum Sekda Kabupaten Rote Ndao, Hanggry M.J. Mooy, SH,M.Si,ketika dikonfirmasi Wartawan (Rabu 2/6/2021).
” Betul dan benar sesuai surat penundaan yang telah dikirim hari Senin 31 Mei 2021 dan Kita minta diagendakan pada Jumat 4 Juni 2021 sebagaimana termuat dalam surat penundaan yang telah di sampaikan” ujar Mooy.
Senada dengan Kabag Hukum Sekda Kabupaten Rote Ndao, Hanggry M.J. Mooy, SH,M.Si, Hal yang sama dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M Selly, MM. Saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya Rabu (2/6/2021) malam.
Sekda Jonas Selly menjelaskan, Bupati Paulina Haning Bullu,SE belum bisa penuhi panggilan dan hadir untuk memberikan keterangan karena besok ada kunjungan kerja Mendagri di NTT, jadi semua Bupati dan Walikota Kupang diminta oleh Gubernur agar hadir untuk tatap muka dengan Mendagri di Kupang. Kamis.(3/6/2021)
“Iya benar bliau belum bisa hadir karena besok ada kunker mendagri di NTT, jadi semua Bupati dan Walikota Kupang diminta oleh Pak Gubernur agar hadir untuk tatap muka dengan mendagri di Kupang besok Kamis (3/6/2021) katanya.
Proses Penanganan kasus dugaan Korupsi ASN PTDH yang sedang ditangani Polres Rote Ndao oleh Reskrim Tipikor sesuai jadwal awal penyidik Tipikor akan meminta keterangan Bupati Rote Ndao, Paulina Bullu Haning pada Kamis (3/6/2021) namun karena harus menghadiri tatap muka bersama antara Mendagri ,Gubernur, walikota dan Bupati Se -NTT sehingga di pastikan yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan sesuai jadwal awal yang sudah ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polres Rote Ndao.
Demikian. Jelas Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yames Jems Mbau, S.SOS ketika di konfirmasi wartawan Rabu (2/6/2021) malam
“Dijadwalkan senin (7/6/2021). sudah di sampaikan pak Anam Kasubag Humas.
Konfimasi Kasubag Humas” Ujar Yames.
Sementara Kabbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P melalui WhatsAppnya yang di terima media ini, Sesuai dengan surat yang telah diberikan kepada Bupati Paulina Haning Bullu, SE akan dimintai keterangan pada Kamis 3 Juni 2021. Tulisnya.
Seperti diberitakan sebelum pada edisi Srnin (31/5/2021) ysng lalu, “Bupati Rote Ndao Resmi Di Panggil Penyidik Tipikor Polres Rote Ndao”
Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, SE resmi dipanggil Penyidik Tipikor Polres Rote Ndao untuk diperiksa terkait Kasus dugaan Korupsi mantan Napi ASN Tipikor.
Hal ini di benarkan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,S.Ik, M,Si melalui Kabbag Humas Polres Rote Ndao
Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P. saat di Konfirmasi Wartawan. Senin (31/5/2021). malam.
Anam Nurcahyo mengatakan, sesuai
dengan surat yang telah diberikan kepada Bupati Paulina Haning Bullu, SE akan dimintai keterangan pada Kamis 3 Juni 2021.
“Ya betul, bahwa sesuai dengan surat yang telah diberikan kepada Bupati Paulina Haning Bullu akan dimintai keterangan pada Kamis 3 juni 2021 ” Ujar Kasubag Humas polres Rote Ndao ini.
Untuk di ketahui Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan diangkat kembalinya mantan ASN Tipikor oleh Bupati Rote Ndao ini dilaporkan sejak 31 Juli 2019 lalu.
Hampir memasuki dua tahun Proses berjalan akhirnya Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos dan Penyidik Tipikor Polres Rote secara resmi melayangkan surat Panggilan permintaan Keterangan terhadap Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE. (Tim)