Bupati Rote Ndao  Paulina Haning Bullu belum dapat penuhi panggilan  penyidik Tipikor.

PENA-EMAS.COM – Bupati Rote Ndao  Paulina Haning Bullu belum dapat penuhi panggilan  penyidik Tipikor. Polres Rote Ndao untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi ASN Tipikor.

Penundaan tersebut sesuai surat yang telah dikirim kepada pihak Polres setempat. Senin (31/5/21) dan meminta diagendakan kembali pada Jumat (4/6/2021) sebagaimana termuat dalam surat

Bacaan Lainnya
Kabag Hukum Sekda Kabupaten Rote Ndao, Hanggry M.J. Mooy, SH,M.Si,

Hal ini disampaikan  Kabag Hukum Sekda Kabupaten Rote Ndao, Hanggry M.J. Mooy, SH,M.Si,ketika dikonfirmasi Wartawan (Rabu 2/6/2021).
” Betul dan benar sesuai surat penundaan yang telah dikirim  hari Senin 31 Mei 2021 dan  Kita minta diagendakan pada Jumat 4 Juni 2021 sebagaimana termuat dalam surat penundaan yang telah di sampaikan” ujar Mooy.

Senada dengan Kabag Hukum Sekda Kabupaten Rote Ndao, Hanggry M.J. Mooy, SH,M.Si,  Hal yang sama dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M Selly, MM. Saat dikonfirmasi melalui  sambungan selulernya Rabu (2/6/2021) malam.

Sekda Jonas Selly menjelaskan, Bupati Paulina Haning Bullu,SE belum bisa penuhi panggilan dan hadir  untuk memberikan keterangan karena besok ada kunjungan kerja  Mendagri di NTT, jadi semua Bupati dan Walikota Kupang diminta oleh Gubernur agar hadir untuk tatap muka dengan Mendagri di Kupang. Kamis.(3/6/2021)

“Iya benar bliau belum bisa hadir  karena besok ada kunker mendagri di NTT, jadi semua Bupati dan Walikota Kupang diminta oleh Pak Gubernur agar hadir untuk tatap muka dengan mendagri di Kupang besok Kamis (3/6/2021) katanya.

Proses Penanganan  kasus dugaan Korupsi ASN PTDH yang sedang ditangani Polres Rote Ndao oleh Reskrim Tipikor sesuai jadwal awal penyidik Tipikor  akan meminta keterangan Bupati Rote Ndao, Paulina Bullu Haning pada Kamis (3/6/2021) namun karena harus menghadiri tatap muka bersama antara Mendagri ,Gubernur, walikota dan Bupati Se -NTT  sehingga di pastikan yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan sesuai jadwal awal yang sudah ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polres Rote Ndao.

Demikian. Jelas  Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yames Jems Mbau, S.SOS ketika di konfirmasi wartawan Rabu (2/6/2021) malam

“Dijadwalkan senin (7/6/2021). sudah di sampaikan pak Anam Kasubag Humas.
Konfimasi Kasubag Humas” Ujar Yames.

Sementara Kabbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P melalui WhatsAppnya yang di terima media ini,  Sesuai dengan surat yang telah diberikan kepada Bupati Paulina  Haning Bullu, SE akan dimintai keterangan pada Kamis 3 Juni 2021. Tulisnya.

Seperti diberitakan sebelum pada edisi Srnin (31/5/2021) ysng lalu, “Bupati Rote Ndao Resmi Di Panggil  Penyidik Tipikor Polres Rote Ndao”

Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, SE resmi dipanggil Penyidik Tipikor Polres Rote Ndao untuk diperiksa terkait Kasus dugaan Korupsi mantan Napi  ASN Tipikor.

Hal ini di benarkan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,S.Ik, M,Si melalui Kabbag Humas Polres Rote Ndao
Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P. saat di Konfirmasi Wartawan. Senin (31/5/2021). malam.

Anam Nurcahyo  mengatakan, sesuai
dengan surat yang telah diberikan kepada Bupati Paulina  Haning Bullu, SE akan dimintai keterangan pada Kamis 3 Juni 2021.

“Ya betul, bahwa sesuai dengan surat yang telah diberikan kepada Bupati Paulina Haning  Bullu akan dimintai keterangan pada Kamis 3 juni 2021 ” Ujar Kasubag Humas polres Rote Ndao ini.

Untuk di ketahui Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan diangkat kembalinya mantan ASN Tipikor oleh Bupati Rote Ndao  ini dilaporkan sejak  31 Juli 2019 lalu.

Hampir memasuki dua tahun Proses berjalan akhirnya Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos dan Penyidik  Tipikor Polres Rote secara resmi melayangkan surat Panggilan permintaan Keterangan terhadap Bupati Rote Ndao Paulina Haning  Bullu,SE. (Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait