PENA-EMAS.COM. Mengherankan, Lokasi Galian C milik masyarakat awan dan tidak paham aturan, diduga dikelabui kontraktor dengan janji manis sedikit uang untuk lahannya yang mengadung Material Galian C jenis sirtu dieksploitasi tanpa Ijin tambang untuk pelaksanaan pekerjaan Proyek yang di Danai dari Alokasi Dana Khusus (DAK) Tahun 2021.bernilai miliaran rupiah
Sementara yang satu ini justru pemilik lahannya adalah seorang Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao – Propinsi NTT bekerja sama dengan kontraktor menggunakan modus kompensasi, menyerahkan Lokasinya tanpa kantongi Ijin tambang kepada Kotraktor mengambil Sirtu untuk pekerjaan proyek bernilai Rp 4.2 Milyard lebih.
Pantauan Media ini dilokasi Proyek pekerjaan ruas jalan Nggelak – Seda (Lapen) DAK Penugasan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4. 248.000.000,- di Kecamatan Rote Selatan – Kab. Rote Ndao – NTT. Kamis (24/06/2021) sekitar pukul 11:00 wita. pelaksanaan pekerjaan menggunakan material Galian C jenis Sirtu yang didatangkan dari lokasi milik Kepala Desa tanpa Ijin Tambang.
Pekejaan ruas jalan Nggelak – Seda (Lapen) DAK Penugasan, dikerjakan oleh PT Mojo Wijaya Karya Nomor Kontrak 065/PPK-BMPP/DPUPR-RN/VI/2021, Material yang diambil dari lahan milik kepala desa berupa batu karang untuk pemasangan tembok penahan tanah (TPT) dan material sertu untuk lapisan dasar jalan Nggelak-Seda.
Dilokasi proyek. Kegiatan sementara berjalan namun tidak nampak pihak pelaksana proyek. Baik, Kontraktor Pelaksana PT. Mojo Wijaya Karya, Pengawas Proyek maupun Konsultan Pengawas Cv. Desakon untuk dikonfirmasi.
Elis Patola. Salah satu tokoh masyarakat setempat di dusun Seda, Desa Pilasue saat ditemui media ini. Ia menjelaskan, Galian material sirtu didatangkan dari lokasi Tupildok, Rt 03,Rw 06, Dusun Seda, Desa Pilasue, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao. Ia juga membenarkan kalau lahan itu milik Kades Pilasue. Aktifitas galian sudah berjalan lebih kurang dua pekan oleh kontraktor pelaksana dengan jenis material batu karang dan sertu. Tutur Elis.
Selain itu. menurut Elis Patola, sesuai pengamatan dirinya proyek tersebut terkesan dikerjakan asal jadi. apalagi untuk pekerjaan Lapen kurang adanya pengawasan dan pengontrolan secara intensif dilokasi proyek saat dikerjakan berdampak pada sering terjadinya pengurangan agregat sehingga muttu pekerjaan rendah dan cepat rusak. Tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Pilasue, Yoliansi Y. Ch Dethan, SE, sebagai pemilik lahan atau lokasi material Galian C. saat dikonfirmasi dikantor Desa Pilasue. Kamis (24/06/2021) sekitar pukul 11.27 Wita. Ia, Membenarkan jika lokasi galian material sirtu adalah lahan miliknya. Namun dirinya tidak kehendaki untuk kontraktor pelaksana membayar material dengan sejumlah nilai uang tetapi di kompensasi dengan kontraktor membuka lahan persawahan seluas 1 Ha dan membangun 1 buah bak penampung air berukuran 6×12 meter persegi. Jelas Yoliansi
“ Berapa kali kontraktor gali dilokasi itu tapi saya tidak minta bayaran. Dia buka kasih saya lahan tidur untuk dijadikan sawah. Untuk ijin itu urusan kontraktor Pelaksana, PT. Mojo Wijaya Karya “ Ujar Kades Pilasue.
Ia mengakui kalau untuk material galian C berupa batu karang dan sirtu tidak kantongi ijin baik pemerataan lingkungan dan ijin galian C. Material Galian C ditukar dengan pembukaan lahan sawah.
Selanjutnya menjawab pertanyaan Crew Media ini, Kades Pilasue Yoliansi Y. Ch Dethan, SE. menagatakan, Seharusnya material diambil oleh pelaksana proyek di lokasi atau kuwari yang legal dan berijin sesuai kontrak. Katanya terkesan merasa bersalah dari balik wajahnya.
Seperti sebelumnya telah diberitakan pada edisi terdahulu, Proyek pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan (Lapen) yang dibiayai dari sumber dana DAK Tahun Anggaran 2021 yang menggunakan Material Galian C tanpa ijin sesuai kontrak adalah : Ruas Jalan Mokdale – Sanggaoen (Lapen) di Kecamatan Lobalain sebesar Rp.1,8 Miliard, Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Faa-Oeulu Kecamatan Rote Timur sebesar Rp. 2.793.000.108.90,- kemudian Proyek pekerjaan Ruas Jalan Kenamoen-Maoe (Lapen) Kecamatan Landu Leko. oleh PT Rote Ndao Permai dengan HPS Rp.7 M dan Harga terkoneksi sebesar Rp. 6.311 544.000,- yang juga tidak mengantongi Ijin Galian C sesuai Kontrak.
Seperti diberitakan Media ini sebelumnya, Hal yang sama terjadi pada Material Galian C yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas Jalan dari Alokasi Dana Khusus (DAK) Tahun 2021 di Kabupaten Rote Ndao – NTT yang dikerjakan tanpa ijin Galian C dalam pekerjaan proyek pemerintah diakui oleh PPK Jacob F. Nunuhitu,ST itu tidak memenuhi syarat dalam kontrak.
Kemudian Ketua Komisi C, Petrus J. Pelle, Menegaskan, jika pengambilan material Galian C untuk pekerjaan Jalan diluar lokasi yang tidak memiliki ijin maka Pihak berwajib harus amankan.
Hal ini sama juga dengan waktu – waktu lalu pihak Polisi juga mengamankan alat berat dan angkutan (truk) yang mobilisasi galian C tanpa ijin. sehingga tidak ada alasan pihak berwajib untuk tidak menertibkan itu pekerjaan.
“ Waktu lalu ada exa yang diamankan, ada juga yang angkut Galian C seperti pasir kan diamankan Polisi karena diambil dari lokasi yang tidak berijin itu sama juga, sertu juga sama.jadi tidak ada alasan untuk dibiarkan kalau dibiarkan semua akan melakukan hal yang sama maka rusaklah sudah ini Rote Ndao “. Ujarnya.
Hingga dengan berita ini dipublikasikan Terkait Proyek pekerjaan Ruas Jalan Nggelak – Seda (Lapen) DAK Penugasan TA.2021, Kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kadis PUPR Kabupaten Rote Ndao Bupati Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao dan unsur Pimpinan DPRD Kab. Rote Ndao belum berhasil dikonfirmasi. (PE.02/tim) .