Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Seorang Nenek berdomisili di Rt 007, Rw 004, Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur diduga diperkosa oleh RPPD (16), Minggu (14/6/2026) Sekitar 09:00 Wita
Kejadian Dugaan Pemerkosaan ini menimpa korban Nenek AM yang selama ini tinggal sebatang kara dan rumahnya jauh dari kediaman anak kandung sekitar 500 meter.
Pasca kejadian Pemerkosaan disertai penganiayaan yang menimpah korban nenek AM
Akibatnya korban juga mengalami sejumlah luka-luka disekujur tubuh termasuk bagian vital dan luka memar serta tidak sadarkan diri sehari penuh.
Anak Kandung Korban, Yohana Modok yang berhasil dikonfirmasi Media dikediamannya di Desa Hundihuk, mengakui kejadian Dugaan Pemerkosaan sertai Penganiayaan yang menimpa Ibu Kandungnya sudah berusia 105 Tahun pada Minggu, Tanggal 14 Juni 2026, dan barulah mendapat informasi dari Warga sekitarnya, Pukul 23:00 Wita,
Setelah Pasca Kejadian Keesokan harinya mengantar Ibu Agustina Modok ke UGD Rumah Sakit Umum Daerah Baa guna dilakukan pemeriksaan intensif
Sesuai hasil pemeriksaan medis, diagnosa dokter menerangkan adanya luka-luka dibagian Kepala, Testa, Mulut dan areal vital serta sejumlah memar di pipi dan korban mengalami rasa trouma yang mendalam dengan selalu histeris pada malam harinya.
” Setelah memperoleh hasil diagnosa dokter RSUD Baa, Yohana Modok langsung mendatangi Polres Rote Ndao untuk membuat laporan posisi pada Selasa,Tanggal 16 Juni 2026.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Rote Ndao dan Orang Tua Terduga Pelaku RPPD belum berhasil dikonfirmasi Media.
