Rote Ndao, PENA-EMAS.COM — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, memasuki fase krusial. Kepala desa definitif yang saat ini berstatus nonaktif, Jermias Mbori, terancam diberhentikan secara permanen apabila tidak menuntaskan kewajiban pengembalian temuan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Pernyataan tegas itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, Ronald H. Taulo, Senin (23/2/2026).
Menurut Ronald, pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian temuan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023–2024. Namun, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan ditemukan kembali kesalahan serupa pada tahun anggaran berjalan, sanksi tegas akan dijatuhkan.
Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pemberhentian kepala desa apabila terbukti melanggar kewajiban atau melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Sudah diberikan ruang untuk menyelesaikan kewajiban. Jika tidak ditindaklanjuti, tentu ada konsekuensi administratif hingga pemberhentian,” ujar Ronald.
Data yang dihimpun menyebutkan, akumulasi temuan pemeriksaan periode 2021–2024 mencapai lebih dari Rp 206 juta. Hingga kini, Dinas PMD masih menunggu konfirmasi resmi dari Inspektorat terkait status penyetoran kembali ke kas desa.
Ronald menegaskan, kewenangan pemeriksaan berada pada Inspektorat. Pihaknya akan berkoordinasi untuk memastikan apakah temuan tersebut telah direkonsiliasi dan diselesaikan.
Pertanyaan mendasarnya: apakah seluruh nilai temuan telah dikembalikan? Jika belum, apa kendalanya? Dan sejauh mana pengawasan dilakukan selama ini?
LPJ 2025 dan Dugaan Kegiatan Tak Terealisasi
Di sisi lain, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sakubatun, Arsel Langga, mengungkapkan temuan baru dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 121 juta.
Temuan tersebut mencakup tiga kegiatan yang disebut telah dianggarkan dan dananya dicairkan, tetapi belum terealisasi, yakni:
Pembangunan 11 unit rumah pelindung sumur senilai Rp81,8 juta.
Pengadaan 15 paket peralatan masak gula sebesar Rp25,5 juta.
Program Desa Digital (Starlink, pulsa enam bulan, dan satu unit komputer) senilai Rp31,5 juta.
Menurut Arsel, sebagian material untuk pelindung sumur memang telah dibeli dan didistribusikan, namun pekerjaan tidak dilanjutkan hingga tuntas. Sementara kegiatan lain disebut belum terlihat realisasinya di lapangan.
“Kegiatan itu sangat dibutuhkan masyarakat. Tetapi sampai sekarang belum selesai atau belum berjalan,” ujarnya.
BPD meminta agar persoalan ini menjadi perhatian serius Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, serta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Polres Rote Ndao melalui Unit Tindak Pidana Korupsi.
Permintaan tersebut didasari kekhawatiran bahwa proyek yang mangkrak berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera diaudit secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jermias Mbori, bendahara desa, maupun penjabat kepala desa belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola Dana Desa di tingkat kabupaten. Di satu sisi, pemerintah daerah menegaskan komitmen penegakan aturan. Di sisi lain, masyarakat menuntut transparansi dan kepastian hukum.
Dana Desa dirancang untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan. Ketika muncul dugaan penyimpangan, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa.Kini, publik menunggu hasil klarifikasi Inspektorat dan langkah konkret pemerintah daerah. Apakah persoalan ini berhenti pada sanksi administratif, atau berlanjut ke proses hukum, akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang terungkap. (Ariyanto Tulle)
