Kabid Humas Polda NTT: Dugaan Kasus Kapolsek RBD Meledak diusut Propam, Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti

IMG 20260218 WA0006IMG 20260218 WA0006
Kabid Humas Polda, NTT, Kombes Pol Henry N. Chandra, S.I.K, M.H,

Kupang, PENA-EMAS.COM — Bidang Humas Polda NTT menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian, termasuk kasus yang menyeret Kapolsek RBD. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi di ruang kerja Humas Polda NTT, Rabu (18 Februari 2026) pukul 10.00 Wita.

Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Timur (Kapolda-NTT), melalui Kabid Humas Polda, NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K, M.H, Mengakui sedang tidak main-main dengan informasi publik yang melilit Anggota Polres Rote Ndao yang menduduki jabatan selaku Kapolsek Rote Barat Daya saat ini.

Bacaan Lainnya

Kapolres melalui jajaran Polres Rote Ndao telah menurunkan tim Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi internal secara menyeluruh. Proses penanganan dilakukan profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Humas Polda menyampaikan bahwa laporan awal telah diterima, namun masih dalam tahap pendalaman sehingga belum seluruh informasi dapat dipublikasikan. Keterbukaan kepada publik akan dilakukan setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan dinyatakan lengkap.

Pendalaman juga mencakup informasi terkait dugaan pengembalian uang oleh pihak Kapolsek. Seluruh fakta akan diuji dalam pemeriksaan Propam dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, baik melalui mekanisme disiplin, sidang kode etik, maupun ketentuan hukum lain yang berlaku.

Hasil investigasi akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan langkah final, termasuk kemungkinan pembentukan Komisi Sidang Kode Etik apabila ditemukan pelanggaran.

Humas Polda NTT mengapresiasi peran media dan masyarakat sebagai kontrol sosial serta mendorong pelaporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atau mengetahui peristiwa tersebut. Laporan dapat disampaikan melalui Propam di tingkat Polres, Polda, maupun kanal pengaduan digital Propam Presisi.

Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan kembali: setiap pelanggaran anggota akan diproses dan ditindak tanpa kompromi sesuai peraturan disiplin, kode etik, dan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh personel di wilayah NTT diingatkan untuk memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai landasan moral dan profesional dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Tim/Ariyanto)

Pos terkait